Ahmad Sanusi
Peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN FUNGSI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA DI LUAR KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (Implementation Of The Function Of Detention Centre Branch Outside of The Ministry And Law And Human Right) Ahmad Sanusi
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 10, No 2 (2016): Edisi Juli
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2016.V10.117-129

Abstract

Keberadaan Rumah Tahanan Negara diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan ayat (1) Di setiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk Rutan oleh Menteri; ayat (2) apabila dipandang Menteri dapat membentuk atau menunjuk Rutan di luar tempat sebagaimana dimaksud ayat (1) yang merupakan cabang dari Rutan; ayat (3) Kepala cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi cabang rumah tahanan. Sementara metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan program, dengan digunakannya metode ini diharapkan mendapatkan gambaran secara umum terkait Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tentang keberadaan Rumah Tahanan Negara di luar Kementerian Hukum dan HAM. Keberadaan Cabang rutan di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, belum bersinerginya cabang rutan di luar kementerian dengan rutan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.AbstractThe existence of detention centre is ruled in article 18, Government Regulation Number 27, Year 1983 concerning the implementation of the Criminal Law Procedure Code mentioning paragraph (1) that each regency or municipality is established the detention center by Ministry; paragraph (2) when it is considered by the ministry and instituting or designating detention centre outside of which mentioned in article (1) that is branch of it; paragraph (3) The Chief of Detention Centre is appointed and fired by the ministry. This research aims to know the implementation of the branch of detention centre function and the program utilization. Applying this method, it is hoped to get a general picture of the Ministry and Law and Human Right`s policy concerning the existence of the branch of detention centre outside the ministry. It seems that all the branch of detentions centre has not been synergy with detentions centre of the Directorate General of Correction.
PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN AKIBAT HUKUMNYA (Suatu Tinjauan Normatif) THE REGISTRATION OF FIDUCIARY AND THE LEGAL CONSEQUENCES (A Review of Normative) Ahmad Sanusi
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 7, No 1 (2013): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2013.V7.73-83

Abstract

Fenomena pertumbuhan ekonomi di 2013 sebesar 6.8 % akan membawa dampak pada dunia lembaga penjaminan. Sektor perkreditan konsumtif diasumsikan akan meningkat. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia akan memberikan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia (debitur) maupun terhadap Pemberi Fidusia (kreditur). Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) adanya kewajiban bagi si pemberi fidusia (kreditur) untuk memberikan benda yang menjadi jaminan fidusia kepada si penerima fidusia (debitur) jika terjadi gagal bayar (wan Prestasi). Akan tetapi tidak diikuti sanksi apapun jika debitur tidak memenuhi kewajibannya.AbstractThe phenomenon of economic growth in 2013 at 6.8% will have impacts of insurance corporation. The consumer credit sector is assumed to be rise. With the registration of the fiduciary will deliver legal protection against the debtors of fiduciary or creditors. In Act No. 42 of 1999 concerning Fiduciary (UUJF) a fiduciary obligation to the creditors to give thing as fiduciary to the debitors if the event of default. But, He/she does not get any sanctions if the debtors does not fulfill its obligations.