Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015

PERMASALAHAN PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM

Latifiani, Dian (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2015

Abstract

Putusan akhir suatu pengadilan dapat bersifat komdenatoir, konstitutif dan deklaratoir. Hanya putusan yang bersifat komdenatoir yang dapat dipaksakan pelaksanaan putusaannya. Dalam perkara sengketa konsumen (studi putusan 732 K/Pdt/2007), pihak terhukum tidak melaksanakan hukuman berupa membayar sejumlah uang kepada pihak lain. Pihak terhukum, seharusnya berkewajiban untuk melaksanakan dengan sukarela untuk membayar kan sejumlah uang, namun ternyata tidak. Sehingga pihak lawan mengalami kerugian materiil, juga kerugian waktu (mengikuti proses persidangan sampai putusan) namun ternyata hak yang digugat tidak didapat. Alasan pihak kalah untuk tidak melaksanakan putusan bermacam-macam. Ada yang karena memang tidak menerima kekalahannya, ada juga yang tidak memiliki harta/ uang untuk membayar sejumlah kerugiannya tersebut. Dalam instrumen hukum acara perdata terdapat upaya paksa eksekusi melalui tahapan adanya aanmaning, sita eksekusi dan lelang. Ada juga paksa badan yang dapat dilakukan untuk memaksa pihak terhukum (yang tidak beritikad baik) agar dapat melaksanakannya. Dahulu lembaga paksa badan pernah dihapuskan namun sekarang dihidupkan kembali dengan adanya Perma No. 1 Tahun 2000.  Kata kunci: putusan pengadilan, pelaksanaan putusan, paksa badan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini ...