Mekanisme hukum kepailitan di Indonesia masih lemah, dan tidak memberikan keadilan bagi para kreditor yang merasa selalu dirugikan kepentingannya. Banyak terjadi perdebatan kepentingan antara para kreditor dan pihak debitor terkait dengan pembagian utang debitor kepada kreditor yang masih didominasi oleh kepentingan debitor pailit. Mekanisme tersebut sangat merugikan para kreditor, yakni proses pembagian utang debitor pailit masih menggunakan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga yang berbelit-belit. Kelemahan proses permohonan pailit yang merugikan kreditor membawa prosedur di Pengadilan Niaga menjadi tidak menentu yang seharusnya dilakukan perubahan. Maka dari itu diperlukan adanya rekonstruksi mekanisme hukum kepailitan di Indonesia untuk menggantikan mekanisme Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 yang seharusnya mengutamakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebelum pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga bagi debitor yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada para kreditor. Maka dari itu UU No. 37/2004 dirasa belum efektif dan kurang teruji untuk memperbaiki status para kreditor serta belum menerapkan asas asas-asas hukum kepailitan dalam proses kepailitan di Indonesia.Kata Kunci: Mekanisme Hukum Kepailitan, Keadilan Kreditor, PKPU.Â
Copyrights © 2016