Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015

DASAR HUKUM GUGATAN TERHADAP SERTIFIKAT PENGUJIAN MUTU PANGAN OLAHAN YANG DITERBITKAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MELALUI PENGADILAN

I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati (Penulis adalah Dosen pengajar Hukum Acara Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar Bali.)



Article Info

Publish Date
24 May 2015

Abstract

Indonesia dalam mengakses pasar dunia telah mengadopsi hasil-hasil standar mutu dari the International Organization for Standardization (ISO) dengan memberlakukan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Pasal 30 PP No. 28/2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, SNI dapat diberlakukan secara wajib dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup dan/ atau pertimbangan ekonomis dengan memenuhi standar mutu pangan. Apabila tidak ada standar mutu dalam SNI, maka dapat dipergunakan standar mutu pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan Ketentuan Umum PP No 28/2004 sertifikat mutu pangan merupakan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu. Dengan demikian berdasarkan PP tersebut sertifikat pengujian mutu pangan olahan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar POM merupakan jaminan yang menyatakan pangan olahan yang diedarkan oleh pelaku usaha sudah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan. Munculnya kasus-kasus pelanggaran jaminan mutu dari produk pangan olahan, seperti kasus susu yang mengandung melamin, menimbulkan permasalahan hukum tentang kekuatan mengikat laporan pengujian mutu tersebut dalam pembuktian pada tuntutan ganti rugi konsumen. Permasalahan bagi konsumen yang dirugikan, bagaimana dasar hukum gugatan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat laporan pengujian, apabila dituntut melalui pengadilan. Berdasarkan pada analisis bahan hukum secara deskripsi, interpretasi dan argumentasi, laporan pengujian mutu pangan olahan tersebut merupakan bukti tertulis dalam bentuk akte autentik, karena diterbitkan oleh pejabat umum dalam hal ini Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan. Dasar hukum gugatan konsumen yang dirugikan terhadap tanggung jawab pelaku usaha, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah gugatan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian. Untuk produk yang cacat dan membahayakan didasarkan pada tanggung jawab mutlak (strict liability).Kata kunci: gugatan, sertifikat pengujian mutu pangan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makan- an.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini ...