Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016

KAJIAN YURIDIS : MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN

Mardalena Hanifah (Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2016

Abstract

Mediasi merupakan suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang Mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela. Mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah hukum Privat/Perdata. Sengketa-sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, bisnis, kontrak, perbankan dan berbagai jenis sengketa perdata lainnya dapat diselesaikan melalui jalur Mediasi. Kewajiban untuk melaksanakan Mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan, di mana anjuran oleh hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Berdasarkan Pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg, perkara yang tidak menempuh prosedur Mediasi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan HIR dan Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Persoalannya adalah bagaimana prosedur dan syarat Mediasi yang diatur dalam PERMA No 1 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apakah proses penyelesaian perkara melalui mediasi sudah merupakan pilihan para pihak dalam mengakhiri perkara di Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, meliputi penelitian terhadap asas hukum yang merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam hukum yang dapat dipedomani. Sifat penelitian yang dilakukan yaitu deskriptif yakni penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan dalam kalimat yang jelas dan terperinci. Mediasi di Pengadilan dianggap sebagai proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan relatif murah, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam memenuhi rasa keadilan serta memberikan hasil yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa. Hal tersebut disebabkan pengintegrasian sistem Mediasi lebih mengutamakan pendekatan konsensus dalam mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa.Kata Kunci: Mediasi, Penyelesaian, Sengketa Perdata 

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini ...