Guru adalah suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dalam melakukan suatu pekerjaan dan memiliki langkah langkah yang standar setiap tindakannya, memiliki dan menguasai berbagai teori sesuai dengan bidang keahliannya dan memiliki ketrampilan dasar dalam bidang dan pekerjaan sebagai seorang guru professional termasuk guru bimbingan dan konseling seperti yang tertuang di dalamĀ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diktum poin c yakni. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuia dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global sehingga diperlukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan ini artinya tuntutan akan suatu perubahan sebagai akibat globalisasi mendapat perhatian dan sekaligus sebagai driver force untuk melakukan perubahan dalam bidang pendidikan.Seorang guru BK tentu sebagai profesional dengan kejujurannya mengakui kelemahannya dalam melakukan Penelitian Tindakan Bimbingan dan Konseling (PTBK) sebagai salah satu usaha guru BK berperan serta dalam meningkatkan mutu layanan BK menjadi lebih baik bermakna dan mulia. Berusaha melakukan PTBK yang bermutu adalah sesuatu yang orgensi bagi keprofesionalan guru BK apalagi menjadikannya sebagai basis dalam meningkatkanĀ profesi ini sangat membantu untuk pengembangan profesi dan berani keluar dari Convort Zone yang menghambat akan perubahan dunia pendidikan serta dunia bimbingan dan konseling Zi Orga. 2003 (Taufik.2009;7)
Copyrights © 2015