'ADALAH
Vol 2, No 3 (2018)

Kesetaraan HAM Di Muka Hukum Dalam Kerangka Negara Kesejahteraan

Nur Kholifah (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2018

Abstract

Konsep kesetaraan HAM mengekspresikan gagasan untuk menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. Dalam pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa, “Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.” Dimana hal yang sangat fundamental dari HAM adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM. Kesetaraan disini mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi yang sama harus diberlakukan dengan sama, sesuai bunyi pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...