cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
'ADALAH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past student work has been awarded the International Law Students Association’s Francis Deak Prize for the top student-written article published in a student-edited international law journal.
Arjuna Subject : -
Articles 277 Documents
Hati-Hati Intelijen Pemilu Andrian Habibi
ADALAH Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (999.045 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i1.10908

Abstract

Abstract:The Ministry of Home Affairs Through the Director General of Politics and Public Administration conducts a series of activities to counteract any potential threats, obstacles, and disruptions to the implementation of General Elections in Indonesia. The expert team identified three electoral vulnerabilities in an area, namely: vulnerability to suffrage, the existence of disputes in the form of election objections adjudication, minority representation, public participation, candidate participation, election supervision, gender rights, campaigns, voter participation and voting. Therefore, Kominda is a form of prevention of the indication of vulnerability.Keywords: Kominda, Election, Ministry of Home Affairs Abstrak:Kementerian Dalam Negeri Melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum melakukan serangkaian kegiatan guna menangkal segala potensi ancaman, hambatan, dan gangguan terhadap terselenggaranya Pemilihan Umum di Indonesia. Tim ahli mengidentifikasi ada tiga kerawanan pemilu pada suatu daerah, yaitu: kerawanan hak pilih, adanya sengketa berupa ajudikasi keberatan pemilu, representasi minoritas, partisipasi publik, partisipasi kandidat, pengawasan pemilu, hak gender, kampanye, partisipasi pemilih dan pelaksanaan pemungutan suara. Oleh karena itu dilakukan Kominda sebagai bentuk pencegahan indikasi kerawanan tersebut.Kata Kunci: Kominda, Pemilu, Kemendagri 
Implementasi Green Constitution Demi Mewujudkan Kehidupan Sehat dan Sejahtera Latipah Nasution
ADALAH Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1137.164 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i1.10929

Abstract

Abstract:The obligation of every human being is to keep the environment green. Healthy humans are people who value their environment. The Constitution of the Republic of Indonesia has stipulated in Article 28h paragraph (1) that "Every person has the right to live in an inner and outer prosperity, to live and get a good and healthy environment and the right to receive health services."This means that there is a legal guarantee for everyone who lives in the territory of Indonesia to get a healthy and green environment. Therefore this paper analyzes the extent of the role and contribution of various groups in the creation of the green environment.Keywords: Green Environment, Green Constitution, Healthy Environment Abstrak:Menjaga lingkungan hidup tetap hijau merupakan kewajiban dari setiap manusia. Manusia yang sehat adalah manusia yang menghargai lingkungannya. Konstitusi Republik Indonesia telah mengatur dalam pasal 28h ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Artinya ada jaminan hukum bagi setiap orang yang hidup di wilayah Indonesia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan hijau. Oleh karenanya tulisan ini mengalisis sejauh mana peran dan kontribusi berbagai kalangan dalam penciptaan lingkungan hijau tersebut.Kata Kunci: Lingkungan Hijau, Green Konstitusi, Lingkungan Sehat 
Kebebasan Beragama Bagi kaum Muslimin Di Negeri Jerman Zahrotunnimah Zahrotunnimah
ADALAH Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (892.076 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i1.10947

Abstract

Abstract:Freedom of religion and worship is a basic right for every human being. So is the German Muslim community, which is the third largest religion in Germany after Catholicism and Protestantism. The German government has guaranteed the same freedom and equality for citizens and immigrants who are Muslim to carry out religious activities, even given the right to enter the Islamic curriculum in teaching in schools. Freedom which tends to be hard to find in the plains of Europe is now starting to open up. This paper wants to conduct elaborative research on the extent of religious freedom in Germany, especially for Muslims.Keywords: Freedom, Islam, Germany Abstrak:Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak asasi bagi setiap manusia. Begitu pula dengan komunitas muslim Jerman yang merupakan agama terbesar ketiga di Jerman setelah Katolik dan Protestan, Pemerintah Jerman telah memberikan jaminan kebebasan dan kesetaraan yang sama bagi warga negara dan pendatang yang beragama Islam untuk melakukan kegiatan keagamaan, bahkan diberikan hak untuk memasukkan kurikulum agama Islam dalam pengajaran di sekolah-sekolah. Kebebasan yang cenderung susah didapatkan di dataran eropa saat ini sudah mulai terbuka. Tulisan ini ingin melakukan riset elaboratif sejauhmana kebebasan beragama di Jerman, khususnya bagi umat Islam.Kata Kunci: Kebebasan, Islam, Jerman   
Tindakan Edukatif Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Syarifah Gustiawati Mukri
ADALAH Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1143.258 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i1.10983

Abstract

Abstract:Drug abuse is an endemic problem in chronic modern society. This disease recurs repeatedly in the community and must be addressed universally and maximally, both from the spiritual, physical, and social aspects. In this study, educative actions were taken to overcome the crime of drug abuse. The approach taken is by the method of Islamic education. Build spiritual awareness to no longer consume drugs.Keywords: Educative Actions, Drug Abuse Abstrak:Penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah endemik dalam masyarakat modern yang kronik. Ia selalu berulang kali kambuh dalam masyarakat dan harus ditanggulangi secara universal dan maksimal, baik dari aspek spiritual, jasmani, dan sosial. Dalam kajian ini diupayakan tindakan edukatif guna menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkoba tersebut. Pendekatan yang lakukan adalah dengan metode pendidikan Islam. Membangun kesadaran spiritual untuk tidak lagi mengkonsumsi narkoba.Kata Kunci: Tindakan Edukatif, Penyalahgunaan Narkoba   
Counter-Attack Pasca Penghitungan Suara Pilpres 2019 Menuju Real Count Ida Susilowati
ADALAH Vol 3, No 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1092.007 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i4.11180

Abstract

Abstract:The 2019 Presidential General Election is a continuation of the political battle between the two camps, namely the Prabowo camp and the Joko Widodo camp. The two camps have the same strong support, both from the people as voters, as well as the support of political parties participating in the election. After the vote on April 17, 2019, each party claimed to have won the election. Jokowi's camp showed his victory with the results of the Quick Count, while Prabowo's camp showed its victory with the results of their own real count. This debate does not end if the General Election Commission does not immediately announce the results of the general election.Keywords: Presidential Election, Counter Attack, Real Count. Abstrak:Pemilihan Umum Presiden 2019 merupakan kelanjutan pertarungan politik antara dua kubu yaitu kubu Prabowo dan kubu Joko Widodo. Kedua kubu memiliki dukungan yang sama-sama kuat, baik dukungan dari rakyat sebagai pemilik suara, maupun dukungan partai politik peserta pemilu. Pasca pemungutan suara tanggal 17 Agustus, masing-masing pihak mengklaim telah memenangkan pemilu. Kubu Jokowi menunjukkan kemenangannya dengan perolehan hasil dari Quick Count, sedang kubu Prabowo menunjukkan kemenangannya dengan hasil real count yang mereka lakukan sendiri. Perdebatan ini tidak berujung bila Komisi Pemilihan Umum tidak segera mengumumkan hasil pemilihan umum.Kata Kunci: Pemilihan Umum Presiden, Counter  Attack, Real Count. 
Penembakan Terduga Terorisme Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1149.16 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i1.11265

Abstract

Abstract:Terrorism is an extraordinary crime that threatens security and state sovereignty. Therefore, prevention must be carried out with an extraordinary legal basis. The debate that occurred was the policy of firing on the spot against suspected perpetrators of terrorism. So that the process of law enforcement and verification has not yet been carried out, because the perpetrators had been shot dead during the arrest by the police. This is the focus of the discussion in this simple article.Keywords: Terrorism, Extraordinary Crime, Shoot Dead Abstrak:Terorisme merupakan kejahatan luarbiasa yang mengancam stabilitas keamanan dan kedaulatan negara. Karenanya, pencegahan yang dilakukan harus dengan payung hukum yang luar biasa pula. Perdebatan yang terjadi adalah kebijakan melakukan tembak di tempat terhadap pelaku yang masih terduga terorisme. Sehingga proses penegakan hukum dan pembuktian belum sempat dijalankan, karena pelaku sudah mengalami tembak mati saat penangkapan oleh pihak kepolisian. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan dalam artikel sederhana ini. Kata Kunci: Terorisme, Kejahatan Luar Biasa, Tembak Mati 
Kewenangan Melakukan Pembebasan Narapidana Oleh Presiden Siti Romlah
ADALAH Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1300.157 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v3i1.11266

Abstract

Abstract:Conditional release of prisoners can be given when the convict has fulfilled the terms and conditions that apply in article 82 of Permenkumham Number 3 Year 2018. However, problems arise when the president takes the initiative to provide parole to prisoners, especially terrorism prisoners. Even though there are no provisions in the president's prerogative provisions that directly give authority to the president to be able to release prisoners, except the provisions that require prisoners to file clemency, amnesty, abolition and rehabilitation. Because of this, in this simple article the author conducted a discussion.Keywords: Conditional Release, President's Authority, Terrorism Abstrak:Pembebasan bersyarat terhadap narapidana dapat diberikan pada saat terpidana telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Namun, permasalahan muncul pada saat presiden berinisiatif untuk memberikan pembebasan bersyarat terhadap narapidana khususnya narapidana terorisme. Padahal dalam ketentuan mengenai hak prerogatif presiden tidak ada ketentuan yang secara langsung memberikan kewenangan kepada presiden untuk dapat membebaskan narapidana. Kecuali ketentuan yang mensyaratkan narapidana mengajukan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Karena hal inilah, dalam artikel sederhana ini penulis melakukan pembahasan. Kata Kunci: Pembebasan Bersyarat, Kewenangan Presiden, Terorisme   
Polemik Pemilihan Umum Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal Dalam Kerangka Demokrasi Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.065 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.11302

Abstract

Tahun 2017 merupakan ajang perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pilkada)serentak. Agenda tersebut, secara signifikan sangat menentukan kondisi semangat demokrasi masyarakat, karena berhasil atau tidaknya penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal berdampak pula pada konstelasi politik dalam skala nasional. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pilkada serentak adalah masih banyaknya polemik calon pasangan tunggal di beberapa daerah yang menghelat pilkada. Sebagaimana di kemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat enam daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017 dengan pasangan calon tunggal.
Nasib Korban Kejahatan Korporasi Siti Romlah
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (619.335 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.11322

Abstract

Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.com yang mendapatkan data dari BPS, menyebutkan bahwa terdapat 3,98 juta perusahaan baru di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (https://m.detik.com). Dengan cepatnya perkembangan tersebut, tentunya banyak sekali permasalahan-permasalahan yang muncul kepermukaan. Salah satu permasalahan korporasi yang paling vital adalah, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, karena korban dan dampak yang ditimbulkannya cakupannya lebih luas dari pada kejahatan yang lain.Black's law dictionary menyebutkan bahwa kejahatan korporasi adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan karena kegiatan petugas atau karyawannya (Herry Sampel Black, 1990: 339). Kejahatan korporasi menimbulkan korban dan akibat yang lebih luas cakupannya. Namun, hingga saat ini pun, belum ada undang-undang yang mengatur tentang pertanggung jawaban dari korporasi terhadap korban-korban yang ditimbulkan. Jimmy Tawalujan menyebutkan bahwa pertanggung jawaban korporasi belum diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena belum diaturnya korporasi sebagai subjek tindak pidana. KUHP hingga saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia (Jimmy Tawalujan, 2012: 7). Dengan belum adanya regulasi yang mengatur perihal pertanggung jawaban kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, banyak kejahatan-kejahatan korporasi yang merajalela, seperti kejahatan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, PT. Newmont Minahasa  dan laninnya (www.walhi.org.id). Padahal, kerugian yang diterima oleh para korban begitu besar, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil.Sunardi, sebagaimana dikutip oleh Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif mengatakan bahwa, “pengaturan terhadap korporasi sebagai subyek tindak pidana harus jelas dan tegas dengan mencantumkan secara autentik dalam ketentuan umum KUHP yang sekarang sedang diperbaharui sehingga ketentuan di luar KUHP harus mengikutinya (Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif, 2017: 389).Tidak diaturnya korporasi sebagai subjek hukum di dalam KUHP, merupakan salah satu hal yang patut kita kaji kembali dan Merupakan hal yang harus kita antisipasi bersama. Pasal 59 KUHP hanya menyebutkan bahwa: “Dalam hal-hal di mana ditentukan pidana  karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus, atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana.” Jika memahami pasal tersebut, jelas bahwa KUHP hanya sebatas mengatur tentang pertanggung jawaban terhadap individunya, bukan kepada korporasi. Pembatasan itulah yang dijadikan tameng oleh para pelaku, dengan mengatasnamakan namakan korporasi, mereka dapat bebas dari jeratan hukum dan mereka dapat lari dari segala pertanggung jawaban kepada para korban.Memasukkan korporasi sebagai salah satu subjek hukum ke dalam rancangan KUHP merupakan suatu urgensi nyata saat ini. Hal tersebut sangat diperlukan, guna mencegah dan adanya kejahatan korporasi di masa mendatang dan memberikan kejelasan pertanggung jawaban korporasi kepada para korban.Sahuri sebagaimana dikutip oleh Agus Sularman dan Umar Ma'ruf menyebutkan bahwa terdaat 4 permasalahan pertanggung jawaban korporasi yang perlu diatur, yaitu : (1), masalah rumusan perbuatan yang dilarang; (2), masalalah penentuan kesalahan korporasi; (3) masalah penetapan sanksi terhadap korporasi; dan (4) sifat pertanggungjawaban korporasi (Agus Sularman dan Umar Ma’arif, 2017: 388). Indonesia harus segera memiliki pengaturan jelas mengenai pertanggung jawaban korporasi kepada korban, agar tidak ada lagi korban yang menderita.
Pemilu dan Kedaulatan Rakyat Latipah Nasution
ADALAH Vol 1, No 9 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.382 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i9.11323

Abstract

Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstat), mempunyai konsekuensi yakni adanya supremasi hukum. Ini artinya, setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, selain harus memberikan kepastian hukum (asas legalitas). Sistem demokrasi yang berlandaskan hukum dan berkedaulatan rakyat menjadi dasar kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia menyatakan bahwa suatu pemerintahan dipimpin oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Bentuk pengejawantahan dari sistem demokrasi adalah diselenggarakannya Pemilu secara langsung. Adapun landasan dasar dilaksanakannya pemilu adalah pasal 22 E ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yang telah mengamanatkan diselenggarakannya pemilu dengan berkualitas, mengikutsertakan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip demokrasi yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil melalui suatu perundang-undangan (Handayani, 2014: 1). Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil dengan menjamin prinsip perwakilan, akuntabilitas dan legitimasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Dinamika pada pemilihan umum seringkali diwarnai dengan isu mahar politik oleh para kontestan politik, sebagaimana dipublikasi diberbagai media di Indonesia. Praktik mahar politik dapat dipahami sebagai transaksi dibawah tangan yang melibatkan pemberian sejumlah dana dari calon pejabat tertentu untuk jabatan tertentu dalam pemilu partai politik sebagai kendaraan politiknya (Susilo, 2018: 155). Pemilihan umum sejatinya merupakan sebuah arena yang mewadahi para calon kandidat dalam kontestasi politik yang meraih kekuasaan partisipasi rakyat untuk menentukan pilihan dan sebagai penyalur hak sosial dan politik masyarakat itu sendiri (Simamora, 2014: 2).Pelaksanaan pemilu memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pmimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya. Namun dalam proses pemilu seringkali dicederai oleh beberapa oknum dari para calon kandidat beserta tim suksesnya yang mengunakan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik, selain mahar politik, money politic juga kerap menjadi isu hangat dalam kontestasi politik. Terjadinya politik uang bukan hanya pada pasangan kandidat, namun juga karena masyarakat yang berpikir instan seringkali tertarik dengan politik uang. Penegakan hukum dalam kasus ini perlu diperhatikan guna melestarikan pesta demokrasi yang bersih dari tindak pidana dalam pemilu (Hadi; Fadhlika; Ambarwati, 2018: 398).Prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum (electoral justice) adalah keterlibatan masyarakat merupakan hal yang mutlak. Hak masyarakat sangat mendasar dan asasi sifatnya. Hal ini diamini, sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration of Human Right 1948 yang telah dijamin juga dalam konvenan dan turunannya, terlebih dalam Convenan on Civil and Political Rights and on Economic, Cultural and social Rights atau yang lumrah disebut dengan International Bill of Human Rights.  Dengan dicantumkannya hak dasar dalam pelaksanaan pemilu, maka berlaku pula prinsip-prinsip integritas pemilu  yang mensyaratkan adanya pemantauan masyarakat yang independen dan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal ini serupa pentingnya dengan prinsip lain yang juga harus ditetapkan oleh institusi penyelenggara (KPU) dengan memiliki standar perilaku dan beretika, serta mampu menerapkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ Negara.Terlepas dari aturan tentang pemilihan umum yang diatur sedemikan rupa untuk memberikan kedaulatan bagi rakyat itu sendiri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pada prakteknya terdapat banyak permasalahan yang pada akhirnya mengurangi, merampas, dan meniadakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pemerintahan yang seharusnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat berubah menjadi pemerintahan yang berasal, dari, dan untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal yang paling mencolok terjadi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yakni Black Campaign. Permasalahan penyelenggaraan pemilihan umum yang berakibat pada  kedaulatan rakyat seperti money politic, budaya money politic marak terjadi dimana – mana dan bukan lagi merupakan rahasia umum. Praktik politik uang terjadi pada saat pengusungan calon yang dilakukan partai dan pada saat pencarian dukungan langsung dari rakyat. Rakyat dibayar, disuap, untuk memilih calon tertentu. Dengan demikian, rakyat dalam menentukan pilihannya tidak lagi dalam kehendak bebas, kesadaran akan bangsa dan negara, maupun dalam pengendalian penuh atas dirinya. Money politic meniadakan prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. Suara yang diberikan tidak berdasarkan prinsip jujur dan adil.

Page 1 of 28 | Total Record : 277