Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa, merupakan Nawacita ketiga yang salah satu agendanya mengawal implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan. Rendahnya peranserta masyarakat dan kelembagaan desa dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa serta pelestarian hasil-hasil pembangunan menyebabkan masyarakat desa semata-mata diposisikan sebagai objek atau sasaran pembangunan. Alhasil partisipasi yang ada masih sebatas pada output atau pemanfaatan hasil. Secara umum banyak potensi alam di desa yang masih dikelola secara subsisten, sebagai dampak ketidakmampuan penguasaan teknologi, pendidikan masyarakat yang relatif rendah serta kecenderungan sifat penduduk desa yang menerima kondisi apa adanya. Di sinilah peran pendamping menjadi strategis dalam mendorong prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam mewujudkan desa mandiri yang mampu bertindak selaku subjek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2017