An - Nisa`
Vol 7 No 1 (2014)

WANITA KARIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ani, Fitriyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2014

Abstract

Wanita karir adalah wanita yang aktif melakukan kegiatan-kegiatan untuk suatu kemajuan yang pada dasarnya Islam menjunjung tinggi harga diri dan kemuliaan wanita sehingga menempatkan posisinya sama dengan pria. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Dengan ilmu pengetahuan dan keterarnpilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara Ualam dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitujabatan kepala negara (Al-Imamah Al-Uzma) dan Hakim. Namun, perkembangan msayarakat dari saat ke saat mengurangi pendudukung larangan tersebut, khususnya menyangkut persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim.

Copyrights © 2014