An - Nisa`
Vol 7 No 1 (2014)

HAK-HAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM

syamsidar, syamsidar (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2014

Abstract

Hak-hak perempuan diperlukan dan harus terus dikembangkan guna merekonstruksi pemikiran yang selama ini cenderung konservativ agar hukum tidak dipahami suatu aturan yang melanggengkan ketidakadilan gender. Penetapan hak dan kewajiban dalam keluarga dimaksudkan sebagai upaya untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah dan warahma, di mana penetapan hak dan kewajiban tersebut harus dilandasi keseimbangan dan keadilan antara suami istri olehnya itu, Hak-hak perempuan dijamin persamaan haknya dengan laki-laki. Hal ini membawa pengaruh positif dalam berbagai sektor kehidupan seperti perekonomian, kebudayaan, politik, pendidikan, kesehatan dan bidang-bidang lainnya. Akan tetapi disisi lain masih terdapat peraturan perundang-undangan yang memuat atau membedakan hak antara perempuan dengan laki-laki seperti laki-laki adalah kepala-rumah tangga dan perempuan adalah ibu rumah tangga. Berbagai produk perundang-undangan yang telah dibentuk sebagai realisasi tuntutan persamaan hak dan kedudukan perempuan dengan laki-laki antara lain Undang-undang dasar, Undang- undang Perkawinan, konstitusi RCIS, UUDS, Undang-undang tentang hak asasi manusia dan adanya KHI yang telah memberikan prinsip kesetaraan gender karena perempuan diberikan beberapa hak yang sama dengan laki-laki yakni sama-sama menjadi subjek hukum, perempuan bisa memiliki dan menguasai harta benda sendiri, membuat perjanjian karena mampu melakukan perbuatan hukum sendiri. Dalam Al-Quran prinsip kesetaraan gender dapat dilihat bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba, sama-sama sebagai khalifah dan sama menerima perjanjian primordal.

Copyrights © 2014