An - Nisa`
Vol 6 No 2 (2013)

Nikah Lintas Agama Dan Riddah di Indonesia

Sarjan, Andi (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2013

Abstract

Abstraksi: Islam adalah agama yang menghargai perempuan melalui Iembaga perkawinan. Perkawinan adalah ajaran Islam yang prinsip, yang bertujuan terwujudnya kelanjutan generasi manusia dalam memakmurkan bumi. Perkawinan dalam Islam adalah perintah agama dan karenanya ia adalah sesuatu yang sakral. Sehubungan dengan itu, Islam telah penetapkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaanya di ataranya larangan kawin bagi umat Islam dengan orang-orang musyrik dan orang-orang kafir. Indonesia sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim telah membuat hukum perkawinan nasional. Hukum ini telah mengatur perkawinan lintas agama di mana laki-laki dan perempuan muslim dilarang keras kawin beda agama. Rumah tangga yang berlainan agama dapat terjadi karena riddah. Perkawinan beda agama, tidak sah menurut fikih Indonesia dan perundang-undangan (KHI).

Copyrights © 2013