An - Nisa`
Vol 7 No 1 (2014)

ANALISIS JENDER DALAM KEWARISAN ISLAM

habibah, sitti (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2014

Abstract

Kewarisan adalah perpindahan harta benda dari orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Disamping itu juga dipahami bahwa warisan merupakan suatu kebutuhan masyarakat dalam memelihara dan memanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing orang. Oleh karena itu masyarakat perlu memelihara dan memanfaatkannya dengan baik serta memiliki nilai dalam mewarisi keluarga yang menerimanya dari masing-masing orang tua. Dengan demikian persoalan kewarisan termasuk persoalan yang banyak terjadi dan dipersoalkan dalam keluarga terutama berkaitan dengan pembagian yang tidak adil menurut keluarga tersebut. Hal ini banyak dijumpai di masyarakat terutama pada masyarakat islam yang senantiasa tidak memperhatikan sedini mungkin tentang hak-hak warisan dalam keluarga islam. Banyak hal yang perlu dipahami dan dimengerti terutama pada masyarakat yang kurang berpendidikan atau sama sekali yang tidak memiliki latar belakang pendidikan. Masyarakat yang tidak berpendidikan paling rawan dalam memunculkan persoalan warisan tersebut. Olehnya itu, Orang tua sedapat mungkin memberikan bagian harta yang sesuai dengan aturan islam atau adat yang berlaku dimasyarakat. Orang tua juga sangat menentukan pembagian-pembagian warisan pada keturunannya yang senantiasaberlaku secara adil tidak membeda-bedakan pada anak-anaknya termasuk jenis kelamin yang ada(jender)

Copyrights © 2014