Abstraksi: Konsep tafsir klasik belum mengakomodir hak-hak perempuan dalan kehidupan mereka. Kosekuensinya Perempuan diperlakukan sebagai makhluk yang lemah yeng harus dilindungi. oleh laki-laki. Tiga poin yang diajukan yaitu asal kejadian, kepemimpinan, dan profesionalisme yang di analisis dengan pandangan Ibnu Katsir, al-Zumakhsyari, Jalaluddin al-Suyuthi, al-Qurthuby, al-Baqai, Abu al-Surdadalah contoh nyata dari asumsi tersebut seiring pergeseran waktu perempuan mulai mendapatkan hak-hak mereka dalam penafsiran kontemporer dengun hadirnya Rasyid Ridha, Abdullah Yusuf Ali, Muhammad Abduh, M.Quraish Shihab, dan lain-lain.
Copyrights © 2013