Pendidikan politik bagi kaum perempuan menjadi sesuatu yang amat penting, agar keterlibatan mereka dalam dunia politik, tidak hanya sebatas pelengkap dari kaum laki-laki, tetapi mereka memiliki hak dan status yang sama, namun mereka tidak bisa mengabaikan tugas kodratnya sebagai istri dari suaminya dan ibu dari anak-anaknya. Ketika mereka mampu memposiskan dirinya sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk individu (kodrat sebagai perempuan) maka keterlibatan mereka dalam dunia politik memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki. Al-Qurâan ketika menginformasikan ayat-ayat yang oleh pemikir Islam dijadikan dasar politik, selalu menggunakan kalimat muzakkar. Dalam kaedah tafsir kalau ada masalah tidak ditemukan kalimat secara khusus menunjuk perempuan, maka yang menjadi dasar adalah kalimat muzakkar, yang dalam berbagai konteksnya ditemukan dalam al-Qurâan termasuk masalah politik, salah satunya QS. An-NisÄâ/4: 58, sehingga dipahami bahwa ayat tersebut dijadikan dasar berpolitik baik laki-laki maupun perempuan.
Copyrights © 2016