An - Nisa`
Vol 9 No 1 (2016)

PEMIKIRAN MUHAMMAD SHAHRUR TENTANG POLIGAMI DALAM ISLAM

Jasmani, Jasmani (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2016

Abstract

Poligami adalah salah satu bentuk perkawinan yang  dikenal luas oleh masyarakat manusia, dari dahulu hingga sekarang. Poligami adalah seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari satu orang. Dalam Islam ditegaskan bahwa jumlah isteri seorang laki-laki sebanyak-banyaknya empat orang.            Secara normatif, aturan seperti tersebut ditaati oleh kebanyakan umat Islam, kecuali oleh segelintir. Ternyata poligami ini tidak berhenti pada jumlah maksimal isteri, melainkan hal yang tak kalah pentingnya diperhatikan adalah mengapa poligami itu dibenarkan oleh Islam. Adakah hal yang harus diperhatikan di balik bolehnya isteri berbilang bagi seorang laki-laki? Tulisan ini mengenalkan pemikiran Muhammad Syahrur tentang poligami menurut Islam di tengah-tengah kontroversi poligmi itu sendiri menurut perundang-undangan dan hukum agama

Copyrights © 2016