JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah
Jurisdictie: Vol. 8, No. 2 (2017)

TINJAUAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH) DALAM MELAKUKAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI KEUANGAN HAJI

Primadhany, Erry Fitrya (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2018

Abstract

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) is institution formed based on the mandate of Law Number 34 year 2014 about Hajj financial management. Hajj financial management should be in accordance with Shari’a and Law. The responsibility of BPKH is important to note in order to avoid the harmful things. This research is normative with literature law research method. The approaches are legislation approach and conceptual approach. Based on the results, BPKH shall be responsible if there are errors due to negligence and mistakes made intentionally. Responsibility due to negligence tort lilability is related to the fault of BPKH who do not pay attention to the principles in managing finances properly and correctly. For liability arising from unlawful interfrontal tort liability, the BPKH consists of implementing institution member and supervisory council member shall be proven to have performed financial management that may be detrimental to the pilgrims. UU No. 34 Year 2014 article 53 has governed the BPKH Accountability Mechanism. BPKH is responsible for managing hajj finances which can be done in the form of banking products, securities, gold, direct investment and other investments based on sharia principles and considering the aspects of security, prudence, value of benefits, and liquidity.Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengelolaan keuangan haji harus sesuai syariat dan Undang-Undang. Tanggung jawab BPKH adalah hal yang penting untuk diperhatikan agar terhindar dari hal-hal yang merugikan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa BPKH wajib bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan akibat kelalaian dan kesalahan yang dilakukan dengan sengaja. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian (negligence tort lilability) adalah terkait dengan kesalahan BPKH yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip dan aspek-aspek dalam mengelola keuangan dengan baik dan benar. Untuk tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja (intertional tort liability), BPKH yang terdiri dari anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas harus terbukti telah melakukan pengelolaan keuangan yang dapat merugikan calon jamaah haji. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 pasal 53 mengatur mekanisme pertanggungjawaban BPKH. BPKH bertanggung jawab mengelola keuangan haji yang bisa dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya berdasarkan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jurisdictie

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisdictie (print ISSN 2086-7549, online ISSN 2528-3383) is peer-reviewed national journal published biannually by the Law of Bisnis Syariah Program, State Islamic University (UIN) of Maulana Malik Ibrahim Malang. The journal puts emphasis on aspects related to economics and business law which ...