Istinbath
Vol 15 No 2 (2015): Istinbath

HUKUM ISLAM DALAM RUANG SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Antasari, Rr Rina (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2016

Abstract

Negara wajib membentuk sistem hukum nasional yang terintegrasi di dalamnya hukum yang bersumber dari norma agama. Dalam mengintegrasikan norma agama ke dalam sistem hukum Nasional Indonesia saat ini dan masa yang akan datang model sistem hukum Anglo saxon lebih tepat digunakan, karena hukum itu akan diperlakukan pada tempat, orang dan kasus tertentu. Mencermati perspektif hukum Islam dalam sistem hukum nasional guna melaksanakan pembangunan hukum sekurang-kurangnya bisa tampil dalam tiga bentuk: Pertama, hukum Islam tampil dalam bentuk hukum positif yang hanya berlaku bagi umat Islam. Dalam hal ini hukum Islam berperan mengisi kekosongan hukum dalam hukum positif. Kedua, hukum Islam berkontribusi bagi penyusunan hukum nasional sebagai sumber nilai. Ketiga, hukum Islam bertujuan untuk rahmatan lilamin. Bentuk kedua dan ketiga lebih cocok untuk diterapkan karena dalam bentuk ini hukum Islam mudah terlaksana dan atau terintegrasi

Copyrights © 2015