Sengketa ekonomi syariah lahir karena tidak adanya peraturan yang jelas mengaturnya. Atau dengan kata lain adanya ambiguitas hukum. Dalam prakteknya, sengeketa ekonomi syariah, apakah diselesaikan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Dengan lahirnya UU No. 3/2006 dan UU No.50/2009 telah memberikan wewenang kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah
The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...