Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 2, No 1: Februari 2014

PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar).

Muhammad Isa . (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2014

Abstract

Abstract: Permasalahan perceraian merupakan masalah yang cukup pelik dan sangat dilematis dalam kehidupan masyarakat sekarang ini. Walau kita semua tahu Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 telah diundangkan dan diberlakukan 39 tahun lalu, namun pada kenyataannya masalah perceraian belum sepenuhnya ditaati oleh sebagian masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, karena praktek perceraian yang dilakukan oleh suami tidak di depan sidang pengadilan agama masih saja berlangsung hingga dewasa ini, sebagaimana terdapat dibeberapa kasus perceraian yang terjadi dalam gampong Blang Krueng Kecamatan Baitussalam Aceh Besar. Dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan hidup rukun lagi sebagai suami isteri. Ketentuan ini jelas bahwa untuk melakukan perceraian harus ada alasan yang cukup, dan perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan, namun kenyataannya di wilayah hukum mahkamah syar’iyah Jantho masih ada yang melakukan perceraian di luar mahkamah syar’iyah. Tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan apakah sah perceraian yang dilakukan di luar mahkamah syar’iyah dan akibat hukum yang ditimbulkannya menurut Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris. sumber data yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk melengkapi data-data digunakan data primer, dilakukandengan metode wawancara terhadap informan yang dipilih. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi dan diolah maka akan disusun sebuah karya ilmiah secara kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian di luar Mahkamah Syar’iyah adalah faktor ekonomi, faktor Pengetahuan hukum masyarakat, faktor yuridis, faktor sosiolongis, dan faktor adat. Pelaksanaan perceraian dilakukan secara talak lisan, pernyataan tertulis yang disampaikan kepada isteri, dan secara diam-diam tanpa memberikan nafkah hidup kepada isteri. Akibat hukum yang timbul adalah akibat terhadap isteri sulit melakukan perkawinan baru melalui Kantor Urusan Agama, tidak bisa menuntut biaya hidup melalui Mahkamah Syar’iyah, sulit akan mendapat harta bersama, dan anak sulit mendapat harta warisan. Dalam wawancara penulis dengan keuchik dan imam Mesjid/Meunasah di wilaya hukum Aceh Besar terungkap beberapa kasus perceraian yang dilakukan oleh sebagian masyarakat tidak melalui Mahkamah Syar’iyah . Adapun penyebab masih berlangsungnya praktek perceraian yang tidak mengikuti prosedur Perundang-Undangan yang berlaku, salah satunya adalah pemahaman masyarakat yang menganggap perceraian tersebut tidak mesti di depan siding pengadilan, yang penting sah hukumnya menurut agama, mengikuti atau berdasarkan mazhab yang dianut. Kata Kunci: Perceraian diluar Pengadilan Agama serta UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI.

Copyrights © 2014