Jumlah pelacur di Indonesia mengalami peningkatan. Hal ini menjadi masalah yang serius mengingat fakta adanya kaitan erat antara pelacur dengan penggunaan NAZA dan penularan AIDS/HIV. Berbagai pihak, baik melalui swadaya masyarakat maupun yang diusahakan pemerintah, berusaha menanggulangi masalah pelacuran ini. Secara formal pemerintah mempunyai dua macam cara penanganan, yakni sistem resosialisasi yang dikelola oleh Dinas Sosial di bawah Departemen Dalam Negeri, dan sistem panti yang dikelola oleh Departemen Sosial. Hal ini justru menunjukkan ketidakpaduan pemerintah dalam menanggulangi masalah pelacuran di Indonesia. Melalui artikel ini akan dievaluasi keberadaaan resosialisasi dalam menanggulangi masalah pelacuran di Indonesia.Â
Copyrights © 2000