Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 3, No 3: Agustus 2015

PROSES PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH MELALUI RESTRUKTURISASI (Suatu Penelitian Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Jantho).

Jhoni Asmara, Dahlan Ali, Iman Jauhari. (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2015

Abstract

Abstract: Bank Indonesia Regulation No. 10/18 / PBI / 2008 regulates how the settlement or restructuring of troubled financing opens the possibility of restructuring from financing problems . The purpose of this study was to determine the mechanism and the requirements in the implementation of the restructuring of the Bank Syariah Mandiri KCP Jantho , the factors that led to the bank chose restructuring and legal consequences and impact of the restructuring of the creditor and the debtor . This study uses empirical juridical approach . Causative factor in the completion of the restructuring of the bank chose financing problems are a factor in the implementation of the obligations of any dispute customers , maintain the quality factor of financing provided bank , the bank wishes factor stony bank customers and adherence to the provisions of Bank Indonesia . The impact of restructuring on the creditor and the debtor is initially poor relationship between creditors and debtors due to financing problems can be returned either , Collectable customer problems become smooth again , and the impact on bank profits financially . It is recommended to customers related to the financing of Bank Syariah Mandiri KCP Jantho in order to carry out its obligations in accordance with the provisions stipulated in the contract in order to avoid delay in payment of the financing that the obligation of the installment payments . To customers of Bank Syariah Mandiri KCP Jantho who experienced problems in the implementation of obligations pembayaraan installment financing in order to go to the bank to be able to do the restructuring efforts in order to avoid arrears which can lead to disputes . To the Bank Syariah Mandiri KCP Jantho recommended in order to implement the restructuring efforts financing agreement in accordance with the principles set. Keywords : Financing solutions Distressed and restructuring. Abstrak: Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 mengatur tentang cara penyelesaian atau restrukturisasi terhadap pembiayaan yang bermasalah membuka kemungkinan dilakukannya upaya restrukturisasi terhadap pembiayaan bermasalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan dalam pelaksanaan restrukturisasi pada Bank Syariah Mandiri KCP Jantho, faktor yang menyebabkan bank memilih restrukturisasi dan konsekuensi hukum dan dampak restrukturisasi terhadap kreditur dan debitur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Faktor penyebab bank memilih restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah faktor adanya perselisihan dalam pelaksanaan kewajiban nasabah, faktor menjaga kualitas pembiayaan yang disalurkan bank, faktor keinginan bank membatu nasabah dan kepatuhan bank terhadap ketentuan Bank Indonesia. Dampak restrukturisasi terhadap kreditur dan debitur adalah hubungan yang semula buruk antara kreditur dan debitur akibat pembiayaan bermasalah dapat kembali baik, kolektibilitas nasabah bermasalah menjadi lancar kembali, dan berdampak pada keuntungan bank secara finansial. Disarankan kepada nasabah yang terkait pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri KCP Jantho agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam akad agar tidak terjadi penunggakan terhadap pembiyaan yang menjadi kewajiban pembayaran angsurannya. Kepada nasabah Bank Syariah Mandiri KCP Jantho yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban pembayaraan angsuran pembiayaan agar dapat menghubungi pihak bank untuk dapat dilakukan upaya restrukturisasi agar tidak terjadi tunggakan yang dapat berujung pada perselisihan. Kepada pihak Bank Syariah Mandiri KCP Jantho disarankan agar dapat menerapkan upaya restrukturisasi akad pembiayaan sesuai dengan prinsip yang diatur. Kata kunci :Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi .

Copyrights © 2015