Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 4, No 4: November 2016

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH

Abdul Manan (Universitas Syiah Kuala)
Husni Husni (Universitas Syiah Kuala)
Iskandar A. Gani (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2017

Abstract

Abstract: This study aims to examine and explain the mechanisms used in the preparation and endorsement of APBA by DPRA, factors influencing the delay in its endorsement and other factors affecting the success of APBA preparation and endorsement. This study is an empirical juridical research that uses legislation and analytical approach. The data are primarily obtained from interviews with respondents or informants and complimented by secondary data obtained from reviewing existing literature. The results suggest that the preparation and endorsement of the APBA have been in accordance with generally accepted mechanisms which involved three common stages: preparation stage, discussion with local executives and the establishment of provincial parliament APBA in a plenary meeting. However, the endorsement of APBA is often late, due to factors, such as: the relationship between the state chief and DPRA, the educational background of the parties responsible for budgeting, performance indicators, the commitment of the executive and legislative to carry out the preparation of the APBA effectively, efficiently and timely. The delay also causes by factors affecting the APBA preparers, such as unsupportive behavior and lacking of competency.Keywords: Duty and Function implementation of DPRA, Enactment and Planning, APBA Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan mekanisme penyusunan dan penetapan APBA yang diterapkan oleh DPRA, penyebab keterlambatan penetapannya dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan analitis. Data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara dengan responden dan informan, dan data sekunder dengan mempelajari bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyusunan dan penetapan APBA, DPRA sudah melakukannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan terlibat dalam penyusunan dan pembahasan bersama dengan eksekutif daerah serta diakhiri dengan penetapan APBA dalam rapat paripurna DPRA. Namun selama ini penetapan APBA sering terlambat, disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRA, latar belakang pendidikan para pihak yang bertanggungjawab dalam penganggaran daerah, indikator kinerja, komitmen eksekutif dan legislatif daerah untuk melaksanakan penyusunan APBA secara efektif, efisien dan tepat waktu dan faktor penyusun APBA berupa perilaku, aktivitas dan kemampuannya  yang tidak sesuai dan bersinergi.Kata Kunci: Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRA, Penyusunan dan Penetapan APBA

Copyrights © 2016