Jurnal Magister Ilmu Hukum
Vol 4, No 2: Mei 2016

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT NOTARIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK

Anta Rini Utami, Dahlan Ali, Mohd. Din. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2016

Abstract

Abstract: Notary who did not act based on their authority/consent in performing their duty as stated in Article 16 Act No 2 Year 2014 about the revision of Act No 30 Year 2004 which was about notary position and notary obligation related to criminal aspect if the notary did not implement the Article so it could lead to authentic certificate forgery act (Article 264 of KUHP). The aims of this research were to examine the criminal liability of notary on authentic certificate forgery act and the judge’s consideration on the notary committing authentic certificate forgery act. Based on the object of the problem, the research conducted was a literature research. Notary committing authentic certificate forgery act could be asked for their criminal responsibility as regulated in the Article 264 of KUHP. It was suggested to incorporate the practice of criminal sanctions in UUJN as a form of notary responsibility.Keywords: Criminal liability, notary, authentic certificate forgery act. Abstrak: Notaris yang bertindak tidak amanah dalam menjalankan jabatannya sebagaimana dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, mengenai kewajiban notaris kaitannya dengan aspek pidana apabila notaris tidak menjalankan ketentuan Pasal tersebut akan menimbulkan terjadinya perbuatan pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 KUHP. Tujuan penelitian ini mengenai pertanggungjawaban notaris secara pidana terhadap tindak pidana pemalsuan akta autentik dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik. Berdasarkan objek masalah, penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik maka dapat diminta pertanggungjawabannya secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP. Diharapkan adanya penggabungan penerapan sanksi pidana di dalam UUJN sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang notaris.Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Notaris, Pemalsuan Akta Autentik.

Copyrights © 2016