Distorsi terhadap pemaknaan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat sering terjadi dalam praktek ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang disiplin sebagai jiwa dari demokrasi selalu dilinearkan dengan adanya lembaga perwakilan sebagai konsekuensi yang wajar dari lahirnya demokrasi tidak langsung. TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum menjadi wacana yang berlawanan dengan lembaga perwakilan, yang pada akhirnya dinilai sebagai lembaga yang bertentangan dengan kedaulatan rakyat itu sendiri.
Copyrights © 2000