Sistem pemasyarakatan diatur dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa tujuan pembinaan untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi, sehingga diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam membangun dan dapat hidup secara wajar. Pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan keberhasilannya tergantung pada unsur struktur, substansi hukum, kultur yang ada di dalamnya, yang tercermin dalam keterpaduan petugas Lembaga Pemasyarakatan, narapidana dan masyarakat atau keluarga. Kenyataannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan masih sering terjadinya perkelahian, penganiayaan bahkan ada pembunuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga masih banyaknya residivis.Social system set forth in article 2 of Act No. 12 of 1995 concerning Corrections, which confirms that the purpose of the coaching is to form the citizen in our prisons become fully human, aware of the mistakes, improve themselves and not repeat the crime anymore, so may be welcomed back in the environment of the community, can be actively involved in building, and are able to live reasonably. Coaching against inmates in Correctional Institutions is its success depends on structural elements, the substance of the law, culture in it, which is reflected in the Correctional Officer alignment, prisoners, and community or family. The reality in the Penitentiary Institutions are still frequent fights, abuse, even murder in the correctional facility, is also still the number recidivists.
Copyrights © 2015