Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional: udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut.Negara/pemerintah secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara harus "melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."
Copyrights © 2006