Jurnal Ketahanan Nasional
Vol 11, No 2 (2006)

Menentukan Batas Negara Guna Meningkatkan Pengawasan, Penegakan Hukum Dan Kedaulatan NKRI

Hasjim Djalal (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2016

Abstract

Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional: udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut.Negara/pemerintah secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara harus "melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."

Copyrights © 2006