JURNAL PILAR
Vol 5, No 2 (2014): JURNAL PILAR, DESEMBER 2014

ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PUBLIK DITINJAU DARI KEMASLAHATAN UMAT

Rahmawati Rahmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2014

Abstract

AbstrakAdministrasi dalam makna sempit adalah tata kelola teknis suatu tata usaha yang meliputi pengetikan konsep, surat dan sejenisnya serta menyimpan, menata dokumen dan arsip dalam sebuah tata usaha organisasi. Sedangkan pelayanan publik adalah pelayanan yang diberikan oleh badan publik seperti birokrasi pemerintah, BUMN, dan sebagainya baik pelayanan barang dan jasa yang dikelola pemerintah yang bersumber dari anggaran dan belanja negara atau daerah.Tulisan ini bertujuan mengungkap pentingnya perbaikan administrasi dalam kaitan dengan pelayanan publik. Sebab, tidak jarang badan publik mulai dari kelurahan, kecamatan kota/kabupaten, serta organisasi aparatur sipil negara (ASN) melalaikan tugasnya. Misalnya, soal pelayanan KTP, KK, Akta kelahiran, akta warisan, hibah, wakaf, sertifikat tanah, pajak, retribusi, IMB, SITU, SIUP, Izin Gannguan (HO), Akta pernikahan, dan sebagainya masih sangat lemah. Bahkan terkadang ada di antara badan publik yang memenuhi standar minimal pelayanan publik, atau pelayanan tidak memuaskan atau cenderung mengecewakan warga.Simpulan dari tulisan ini adalah bagaimana badan pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap warga negara, sehingga Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Di antara indikator pelayanan publik yang baik adalah kecepatan, ketepatan waktu, biaya murah, dan administrasi yang memadai.Kata kunci: efektif, efisien, ASN, barang publik, jasa publik dan administration,transparancy.good  coorporate government.

Copyrights © 2014