Kehadiran paket Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi tonggak terwujudnya demokrasi dan desentralisasi penyiaran. Secercah harapan untuk menjadikan penyiaran lebih dinamis, kompetitif dan bermartabat akan segera terlaksana manakala seluruh pelaku penyiaran tunduk dan patuh pada peraturan tersebut. Ketundukan kepada Undang-undang butuh kesadaran hukum, sedangkan patuh kepadanya menjadi awal tegaknya supremasi hukum. Namun dalam implementasinya memunculkan persoalan sebagai bagian dari deregulasi di bidang penyiran, yaitu antara dihadapkan pada . Hal tesebut dapat ditunjukan adanya pengajuan perkara untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi tehadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh Asosiasi Industri televisi dan Radio, Jurnalis Televisi dan Lembaga Pemerhati Penyiaran. Dan dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memotong banyak kewenangan KPI, sehingga dapat dimengerti bahwa regulasi, reformasi dan Law Enforcement akan mengalami kemandegan.Walaupun masih terdapat kewenangan KPI yang cukup luas untuk melakukan pengaturan Penyiaran di Indonesia.
Copyrights © 2007