Pembahasan hukum Islam tentang lingkungan hidup se- benarnya bukan hal baru. Dalam konteks hukum Islam, peles- tarian lingkungan hidup dan dan tanggung jawab manusia terhadap alam telah dibicarakan sejak dulu. Hanya saja, dalam pelbagai kitab tafsir dan fikih, isu-isu lingkungan hidup hanya disinggung dalam konteks generik dan belum spesifik sebagai suatu ketentuan hukum yang memiliki kekuatan. Fikih-fikih klasik telah menyebut isu-isu tersebut dalam beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus. Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan seperti se- karang.
Copyrights © 2013