Perubahahan sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pembaharuan, dan faktor-faktor lainnya menimbulkan problem sosial yang memberikan tekanan pengaruhnya terhadap hukum, dalam arti bahwa hukum harus menanggapi problem tersebut. Ini berarti pula bahwa keharusan adanya perubahan hukum. Tuntutan bagi terjadinya perubahan hukum mulai timbul ketika adanya kesenjangan di antara keadaan, hubungan, dan peristiwa dalam masyarakat dengan pengaturan hukum yang ada. Manakala kesenjangan tersebut telah mencapai tingkat-nya yang sedemikian rupa, maka tuntutan perubahan hukum semakin mendesak.
Copyrights © 2015