AL-Daulah
Vol 6 No 2 (2017)

DISTRIBUSI ASET DAN KEKAYAAN YAYASAN: Perspektif Perundang-undangan

Nurul Hudayanti (Universitas Andi Djemma Palopo)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2018

Abstract

Undang-undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 mengatur kekayaan yayasan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, ataupun honor, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Pengecualian diberikan kepada pelaksana kegiatan harian yang tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas serta melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh, ditetapkan oleh pembina, berdasarkan kemampuan kekayaan yayasan. Pemberian gaji, upah, atau honor kepada pengurus yayasan yang tidak memenuhi syarat pada Pasal 5 Undang-undang Yayasan dianggap telah mengambil atau mengalihkan kekayaan yayasan dan itu termasuk sebagai tindak pidana. Dari hasil penelitian nampak bahwa ada pengurus yang melanggar ketentuan Pasal 70. Akan tetapi, tidak ada pemberian sanksi kepada pengurus tersebut.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...