PP. Nomor. 45 di Tahun 1990 pasal 4 ayat (2) tentang larangan pegawai negeri sipil untuk menjadikan sebagai istri kedua/ketiga/ keempat seorang pria tidak mencerminkan kesetaraan gender disebabkan PP yang lain. Jumlah. 45 pada Tahun 1990 tentang Perceraian dan Perceraian yang Berlisensi untuk Pegawai Negeri Sipil umumnya memungkinkan pegawai negeri sipil melakukannya karena dapat diidentifikasi dalam pasal 4Th ayat 1, 2, dan 3. Tidak adanya kesetaraan gender sebagaimana tercermin dalam PP. Nomor. 45 Tahun 1990 artikel ke-4 (2) menghasilkan ketidaksetaraan gender yang menyangkal keberadaan pria dan wanita sebagai makhluk yang telah diciptakan dengan hak dan kewajiban masing-masing. Sehubungan dengan batasan kesetaraan gender dalam PP. Nomor. 45 tahun 1990 tentang Perceraian dan Perceraian yang BerlisensiĀ untuk Pegawai Negeri Sipil, pegai negeri sipil laki-laki dan perempuan, harus memiliki akses yang sama terhadap poligami asal dapat memenuhi persyaratan yang ketat dan adil.
Copyrights © 2017