Sulesana
Vol 6 No 2 (2011)

Abû Hâmid Muhamad Bin Muhammad Al-Tûsi Al-Gazâliy dan Metode Ijtihadnya

Abdullah Abdullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2016

Abstract

Ijtihad dalam fikih adalah upaya optimal seorang mujtahid dalam menggali hukum-hukum syarak yang bersifat praktis pada dalil-dalil zhanniy dengan menggunakan metode istimbath (meliputi: metode kebahasaan, metode maqashid al- syari’ah, dan metode tarjih). Upaya tersebut senantiasa lestari dan setiap mujtahid dituntut untuk melakukan ijtihad. Seandainya aktifitas itu tidak dilakukannya, niscaya ia berdosa. Akan tetapi bagi kalangan awam, cukup dengan melakukan ittiba’, yakni mengikuti mujtahid, yang disertai pengetahuan tentang  alasan-alasannya. Untuk mendapatkan solusi hukum suatu permasalahan, maka yang pertama sekali harus diperhatikan adalah nas-nas Alquran dan Sunah Nabi Muhammad saw. Kalau tidak ditemukan solusinya secara langsung dari Alquran dan Sunah Nabi harus menempuh ijtihad yang mapan seperti; ijma’, istishâb, dan aql.  Ijmak yang dapat dilakukan hanya pada ijma para sahabat Nabi, karena sehabis periode sahabat, sudah amat sulit dilakukan ijma’ karena kaum muslim sudah amat terpencar diberbagai penjuru wilayah. Kendati demikian ia menawarkan ijma’ para pakar dalam satu pengetahuan tertentu. Al-Gazali menerapkan istihsâb dan aql tetapi hanya dua bentuk, yakni (1). Istihsâb yang ditunjukkan oleh akal dan syarak tentang kebolehan kelestariannya, (2). Istihsâb al-adam al-asliy, yakni kebebasan asli yang dimiliki oleh manusia di luar taklif yang telah ditentukan oleh syarak.

Copyrights © 2011