Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan baik melalui proses peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan kebijakan sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun oleh lembaga-lembaga sosiallainnya. Dan hukum pidana Islam memberikan jaminan terhadap tegaknya harkat kemanusiaan, tidak mendiskriminasikan pada siapa yang melakukannya. Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat, diwujudkan dalam bentuk, pemberian retribusi dan kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.
Copyrights © 2015