Perilaku dan sikap setiap individu pada komunitas umat Islam berada dalam kontrol sistem hukum yang terbangun dari pengkajian dan penalaran terhadap teks-teks Alquran dan hadis. Hasil yang sangat determinan tampak pada konsep- tualisasi al-Ah}ka>m al-Syari’ah di wilayah penilaian perbuatan mukallaf. Hal tersebut tampak pada term-term yang tampil pada setiap penilaian perbuatan yang selalu bermuara pada salah satu dari kategori hukum taklif atau hukum wad}’iy.
Copyrights © 2013