PAWIYATAN
Vol 23 No 1 (2016)

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Khasanah, Khasanah (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2016

Abstract

Kekerasan pada istri adalah suatu perlakuan atau situasi yang menyebabkan kualitas aktual seseorang ada di bawah kualitas potensialnya,artinya  ada sebuah situasi yang menyebabkan segi kemampuan atau potensi individu tidak muncul. Situasi yang menyebabkan potensi menjadi terhambat itu bermacam–macam dapat berupa teror–teror berencana yang menyebabkan seorang istri ketakutan dan tertekan, dapat berupa sikap pengekangan, sehingga anggota keluarga tersebut menjadi bodoh, terbelakang dan lain sebagainya. Dengan demikian kekerasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan potensi seseorang tidak dapt diakulisasikan. Bentuk-bentuk kekuasaan yang dilakukan oleh suami pada istri digolongkan menjadi 4 (empat) kategori kekerasan, yaitu: (1) kekerasan fisik; (2) kekerasan psikis/emosional; (3) kekerasan seksual; dan (4) kekerasan ekonomi. Seorang istri bisa mengalami salah satu bentuk kekerasan maupun semua bentuk kekerasan tersebut. Akan munculnya  kekerasan suami pada istri ini berawal dari konstruksi sosial yang keliru dimana budaya menetapkan kedudukan laki-laki setingkat lebih tinggi dari pada perempuan. Hal ini dinamakan tatanan sosial yang dilandasi pada sistem yang patriarkhis. Ada juga teori  yang menjelaskan kekerasan suami pada istri ini muncul adanya sisi individual dari suami atau istri yang memicu terjadinya kekerasan seperti: faktor lingkungan, keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi, ras, pecandu alkohol, sakit mental, dan sebagainya. Meskipun sisi individu seseorang juga dapat memicu terjadinya kekuasaan pada istri, namun kerangka yang lebih besar dari munculnya kekerasan   ini adalah faktor tatanan sosial yang patriarkhis. Oleh karena itu upaya yang utama adalah mengurangi mistos-mitos  merugikan perempuan (istri), terutama yang berkaitan dengan kekerasan, perlu dilakukan oleh istri sendiri maupun pihak-pihak lain yang terkait  seperti: masyarakat,  suami, aparat penegak hukum maupun lembaga swadaya yang lain. Kampanye-kampanye untuk mempopulerkan fakta kekerasan juga dipandang perlu agar persoalan seperti ini jangan dipendam sendiri oleh istri dan  dianggap tabu sehingga masyarakat menganggap remeh/tidak penting persoalan ini.  Kata Kunci: Kekerasan, suami pada istri.

Copyrights © 2016