JURNAL POENALE
Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP AGEN ASURANSI YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN PREMI ASURANSI

Dona Raisa Monica, Muhammad Arrafi, Erna Dewi, (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2018

Abstract

Agen perusahaan asuransi yang melakukan tindak pidana penggelapan premi asuransi seharusnya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tetapi pada kenyataannya hakim dalam  Putusan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN.Pbg lebih memilih Pasal 374 KUHP. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap agen asuransi yang melakukan penggelapan premi asuransi dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 374 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penggelapan premi asuransi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Penerapan sanksi pidana terhadap agen asuransi yang melakukan penggelapan premi asuransi dilaksanakan oleh aparat penegak hukum  dalam kerangka penegakan hukum yaitu penyidikan oleh Kepolisian, penyusunan Dakwaan dan penututan oleh Penuntut Umum dan penjatuhan pidana oleh hakim Pengadilan Negeri. Penerapan sanksi pidana tersebut sesuai dengan teori formulasi, aplikasi dan eksekusi. Dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 374 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penggelapan premi asuransi sesuai dengan teori pendekatan seni dan intuisi, yaitu  hakim lebih memilih menggunakan Pasal 374 KUHP untuk memutus perkara tindak  pidana penggelapan premi asuransi. Hakim dengan kekuasaan kehakiman nya secara subjektif memilih KUHP dalam memutus perkara tindak pidana perasuransian ini, selain itu hakim juga mendasarkan putusannya pada dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum yang menggunakan Pasal 374 KUHP. Saran dalam penelitian ini adalah: Aparat penegak hukum agar lebih konsisten menerapkan sanski pidana berdasarkan Undang-Undang Perasuransian. Pihak Perusahaan asuransi hendaknya menerapan sistem aplikasi komputer yang dapat memantau para nasabah asuransi dalam pembayaran premi.Kata Kunci:  Sanksi  Pidana, Agen Asuransi, Penggelapan Premi Asuransi  DAFTAR PUSTAKADjamali, R. Abdoel. 2005.  Pengantar Hukum Indonesia.Raja Grapindo Persada. JakartaNasikum, 1998. Sistem Sosial Indonesia, CV Rajawali, JakartaNawawi Arief, Barda. 1996.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, BandungSasongko, Wahyu. 2013.  Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar LampungSoekanto, Soerjono. 1999.  Pokok Pokok Sosiologi Hukum, cet 9, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Copyrights © 2018