JURNAL POENALE
Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor: 1218/PID.SUS/2016/PN.TJK)

Dona Raisa Monica, Siti Novalda Rigayo, Diah Gustiniati, (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2018

Abstract

Perdagangan orang atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik dari tingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini. Permasalahan penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana minimum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dan apakah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang telah memenuhi rasa keadilan substantif. Pendekatan masalah dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang akan dipergunakan dalam penulisan skripsi ini terbagi atas dua yaitu data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan secara induktif. Hasil penelitian ini adalah hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah sifat dari perbuatan yang terdakwa lakukan yaitu perekrutan untuk tujuan eksploitasi seksual. Putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan substantif, karena putusan hakim telah memenuhi syarat yakni dua pertiga dari tuntutan jaksa. Saksi pidana diberikan sesuai dengan berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan, oleh karena tindak pidana perdagangan orang dapat merugikan korban yang biasanya adalah perempuan. Saran dalam penelitian ini adalah majelis hakim yang menangani tindak pidana perdagangan orang untuk lebih meningkatkan sanski pidana yang akan di jatuhkan, mengingat tindak pidana perdagangan orang adalah tindak pidana luar biasa yang memerlukan penanganan yang luar biasa pula, walaupun pelaku telah menunjukan rasa penyesalannya atas apa yang ia perbuat.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana Minumum, Tindak Pidana Perdagangan Orang  DAFTAR PUSTAKAFarhana, 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.Mahrus, Ali dan bayu Aji Pramono, Perdagangan Orang; Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm. Vii. Dalam Buku Dr. Maroni, S.H., M.H., Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Justice Publisher, Bandar Lampung, 2015, hlm 185.Moeljatno, 2003. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalah Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.Mulyadi, Lirik. 2007. Penerapan Putusan Hakim pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta, Ikahi.Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif  Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.Soekanto, Soerjono. 2003. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

Copyrights © 2018