JURNAL POENALE
Vol 6, No 1 (2018): Jurnal Poenale

IMPLEMENTASI RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Fathonah, Rini (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2018

Abstract

Pelaksanaan putusan pidana merupakan kewenangan dari Jaksa sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanadan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan pada Pasal 30 Ayat 1 huruf b. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan putusan hakim yang mencantumkan restitusi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap putusan nomor 1633/PID/B/2008/PN TK dan Apakah faktor penghambat Pelaksanaan putusan hakim yang mencantumkan restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada putusan nomor 1633/PID/B/2008/PNTK?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan putusan restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang studi putusan nomor 1633/PID/B/2008/PNTK adalah terdakwa tidak melaksanakan pembayaran restitusi terhadap korban dan hanya menggantikan kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan(2) faktor penghambat pelaksanaan putusan hakim yang mencantumkan restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada putusan nomor 1633/PID/B/PNTK/2008 adalah (a) Faktor hukumnya, yaitu  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang yaitu tentang aturan pelaksanaan eksekusi restitusi yang tidak ada dasar hukum nya dan frasa Pasal 50 Ayat 4 tentang subsider yang menjadi pilihan mudah bagi terdakwa. (b) faktor penegak hukumnya yaitu Jaksa Penuntut Umum tidak mengupayakan restitusi terlebih dahulu menjadikan subside yang utama.Kata kunci: pelaksanaan, restitusi, tindak pidana perdagangan orang Daftar Pustaka A.  BUKUArif, Barda. Nawawi. 1996.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Bakti, Bandung. Fathonah Rini dan Rizky Budi, 2014. Studi lembaga penegakan hukum (SLPH) Justice publisher, Bandar lampungHamzah,  Andi. 2008.  hukum acara pidana indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.Kuffal, penerapan KUHAP dalam praktik hukum, UMM pres:Edisi kelima(revisi),2004,Marpaung, Leden. 2012 . Asas-teori- praktik hukum pidana. Sinar   grafika, JakartaMuladi. 1997.  Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Karangan Hak Asasi Manusia,Politik dan Sistem Peradilan Pidana,Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang.Rahardjo, Satjipto . 2009. Hukum progresif sebuah sintesa hukum Indonesia,Genta Publishing, Yogyakarta.Rahardjo, Satjipto. 2006 Ilmu Hukum cetakan keenam. Citra Aditya Bakti, Bandung.Rizki.Budi dan Gustiniati.Diah.2014.Azaz-Azaz dan pemidanaan hukum pidana di Indonesia. Justice Publisher.Bandar Lampung                                                Salim, HS. 2010. Perkembangan teori dalam ilmu hukum,Raja Grafindo PersadaJakarta,Sianturi dan Kanter 1982. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya,Alumni Ahm-Pthm, Jakarta Sokanto, Soerjono. 1999.  Pengantar Penelitian Hukum, UI Press,    Jakarta.Sunarso, Siswanto, 2012, Viktimologi dalam sistem peradilan pidana, sinar grafika, jakartaPrakoso djoko, 1984, masalah pemberian pidana dalam teori dan praktek peradilan, jakarta:Ghalia Indonesia.Waluyo, Bambang. 2011.Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta

Copyrights © 2018