JURNAL POENALE
Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (STUDI SURAT EDARAN KAPOLRI SE/06/X/2015)

Akbar, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2017

Abstract

Persoalan mengenai Penistaan atau ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapatkan perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas hak asasi manusia (HAM), bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian. ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, Penghasutan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis. terhadap kelompok masrayakat budaya, etnis, ras, dan agama yang menjadi sasaran ujaran kebencian. Ujaran kebencian dalam Surat Edaran SE/06/X/2015 sudah mengatur Penegakan Hukum tindak pidana penistaan terhadap agama. Pembahasan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah Penegakan Hukum tindak pidana penistaan terhadap agama dan Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat penegakan hukum tindak pidana penistaan agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber data dan jenis data adalah data primer yang diperoleh studi lapangan, data ini diperoleh dengan melakukan wawancara dengan analisis kualitatif.Hasil penelitian bahwa Pasal legalitas yaitu Pasal 1 KUHP dimaksud disini ialah undang-undang yang mengatur bahwa dapat dipidana atau tidaknya seseorang tidak berlaku surut (mundur), Pokok kasus mengacu kepada Penistaan agama yang dimana penerapan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP. Tindakan aparat hukum dalam menangani kasus tindak pidana penistaan terhadap agama adalah preventif dan represif. Preventif adalah tindakan yang dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dengan mengerahkan aparat kepolisian dengan seksama. Sedangkan Represif adalah tindakan yang diambil para aparat penegak hukum apabila terdapat tindak pidana penistaan terhadap agama yang merupakan ujaran kebencian yang termasuk dalam Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015, tindakan ini dilakukan dengan cara menyidik, menuntut sampai ke persidangan. Sedangkan faktor-faktor penegakannya meliputi proses ketimpangan antara unsur pidana, Pemahaman masyarakat, serta faktor fasilitas dan budaya.Saran yang dapat diberikan yaitu Penegakan hukum Tindak Pidana penisaran taan terhadap agama hendaknya harus tegas dalam menerapkan pasal ujaran kebencian dalam Surat Edaran SE/06/X/2015, Aparat penegak hukum dan instansi terkait hendaknya menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedesaan maupun perkotaan agar mengetahui Adanya Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015 dan Pengawasan Polisi maupun Cyber Patrol harus lebih mengoptimalkan yang termasuk ujaran kebencian atau tidak dalam mengawasi peristiwa di sosial media dengan sedetail mungkin dalam tindak pidana penistaan agama dan hakim harus cepat memutuskan perkara agar terciptanya penegakan hukum yang nyata.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penistaan Agama, Surat Edaran, UjaranKebencian.DAFTAR PUSTAKAHamzah. A, 1993, Hukum Acara PidanaIndonesia. Arikha Media Cipta, Jakarta, hlm 32.Moeljatno, Pengantar Ilmu HukumPidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983,hlm. 16.Roeslan Saleh, Perbuatan pidana danPertanggung Jawaban Pidana, Jakarta,Aksara Baru, Cetakan kedua,1981, hal.150.Satjipto Rahardjo,1983,MasalahPenegakan Hukum: Suatu TinjauanSosiologi,Sinar Baru,Bandung, hlm. 24.Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana,Alumni, Bandung,1986, hlm. 60Soerjono Soekanto, Op, Cit, hlm. 5.Satjipto Rahardjo, Masalah PenegakanHukum (Suatu Tinjauan Sosiologis),Sinar Baru, Bandung, 2001, hlm. 11.Ahok Diduga Menista Agama,http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161007_indonesia_ahok_laporan(Diakses tanggal 02 Januari 2017)Ahmad Najib Burhani, 2012, TigaProblem Dasar Dalam Perlindungan Agama-Agama Minoritas di Indonesia, jurnal Ma‟Arif Vol.7 No. 1, hlm 45Wawancara pada tanggal 05 Desember2016, Hari senin pukul 12.15 siang hari, dengan Dr. Ketut I Seregig, selaku Kabag Bin Ops DIT RESKRIMUM Polda Lampung.Wawancara pada tanggal 04 Januari 2017,hari selasa, pukul 07.00 malam, Dr. Rijal Firdaus,M.ag selaku Dosen IAIN Lampung.

Copyrights © 2017