Kakao merupakan komoditas perkebunan yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Namun, kakao Indonesia masih dihadapkan pada masalah di bidang produksi, pengolahan, dan pemasaran. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah biji kakao Indonesia, mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri, memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu, meningkatkan pendapatan petani kakao, dan mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran. Tujuan penelitian adalah menyusun rekomendasi prioritas kegiatan yang harus dilakukan untuk mendukung Permentan Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014. Penelitian dilaksanakan di Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta, mulai bulan Januari sampai Desember 2016. Penelitian dilakukan dengan metode survei dan data diolah dengan analisis hierarki proses (AHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prioritas kegiatan yang harus dicapai untuk mendukung Permentan Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 adalah: (1) memberlakukan kebijakan nasional tentang pengolahan biji kakao fermentasi yang dimplementasikan secara tegas, konsisten, dan kontinu; (2) melaksanakan diversifikasi produk sekunder kakao yang mampu dilakukan petani dengan biaya murah, mudah, dan didukung teknologi tepat guna; (3) melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran nasional akan pentingnya ketahanan energi yang dikakukan secara kontinu, masif, dan intensif; (4) memacu investor/pengusaha industri hilir kakao berskala besar dan usaha berskala kecil sampai menengah di pedesaan untuk secara konsisten menjalankan industri pengolahan kakao; (5) melaksanakan intensifikasi, rehabilitasi, dan peremajaan tanaman kakao agar produksi mencukupi kebutuhan baku industri kakao domestik.
Copyrights © 2017