JURNAL MAHKAMAH
Vol 3 No 1 (2018): Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam

Dimensi Zakat dalam Keadilan Sosial (Studi Komparasi Pemikiran Yusuf Al Qardhawi dan Masdar Farid Mas’udi)

Wiwik Damayanti (Institut Agama Islam Ma’arif NU (IAIMNU) Metro Lampung)
Ita Dwilestari (Institut Agama Islam Ma’arif NU (IAIMNU) Metro Lampung)
Budi Wahyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2018

Abstract

Masdar Farid Mas’udi berpendapat bahwa pemikiran dan praktik zakat di kalangan umat Islam berangsur-angsur ditandai oleh tiga kelemahan dasar dan sekaligus menjadi ciri pokok yang saling berkaitan, Di sisi lain, Yusuf Al Qordhowi berpendapat mengenai zakat perlu ada reskontruksi dan pemaknaan ulang tentang bahasan zakat, sebagaimana beliau mengupayakan konsepnya yang digagas sesuai dengan kondisi sosial atau perkembangan zaman. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang konsep yang di kemukakan oleh Yusuf Al Qordhowi dan Masdar Farid Mas’udi tentang Zakat. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, Analisis data menggunkan kontent. Zakat yang dikemukakan Yusuf Al Qordhawi dan Masdar Farid Mas’udi merupakan suatu bentuk rekonstruksi wacana agama yang berusaha untuk mengintegrasikan realitas sosial dalam agama Islam. Zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, atas orang yang telah memiliki kemampuan tertentu, menunaikan bukan atas dasar suka, kalau perlu bahkan bisa dengan paksa. Objek yang dikenakan zakat, Nabi menetapkan bahwa zakat dikenakan atas: jiwa (Zakat Fitrah) dan semua jenis harta kekayaan yang dimiliki masyarakat dimana zakat ditetapkan (Zakat Mal).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahkamah adalah Jurnal Ilmiah Berkala yang memuat artikel hasil penelitian mupun artikel konseptual di bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam. Jurnal Mahkamah diterbitkan oleh Fakultas Syaria'ah Institut Agama Islam NU (IAIM NU) Metro Lampung. Redaksi membuka kesempatan kepada para Kademisi, ...