Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains
Vol 6 No 2 (2017): Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains

Konsep Memberi Nafkah bagi Keluarga dalam Islam

Ibnu Rozali (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2017

Abstract

Para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah, diantaranya sebagaimana tertulis dalam kitab Mu’jamul Wasith, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya. Nafkah ini juga mencakup keperluan istri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri. Hukum memberi nafkah keluarga ini wajib atas suami, berdasarkan Al-Qur’an, hadits serta Ijma’ ulama.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

intelektualita

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains (Intelektualita Journal: Islamic, Social, and Science Studies) (ISSN: 2303 - 2952 ; e-ISSN: 2622-8491) is a journal published by Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Published articles ...