Legal Opinion
Vol 4, No 5 (2016)

PELAYANAN IZINREKLAME PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA PALU

Novianti, Novianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2016

Abstract

Judul penelitian ini adalah “ Pelayanan Izin Reklame Pada Badan Pelayanan PerizinanTerpadu Kota Palu “ Sedangkan yang menjadi rumusan permasalahan dalam penelitian  ini adalah: (1) bagaimana prosedur pelayanan izin reklame di kota palu ( 2 ) bagaimana pengawasan reklame di kota palu.Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, pengawasan penyelenggara reklame dilakukan terhadap aspek masa berlakunya izin, perpajakan, estetika dan keindahan, konstruksi bangunan reklame dan tata ruang. Jenis pajak yang menarik dari semua pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kota Palu tersebut adalah pajak reklame. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Kata kunci: Prosedur,Izin, dan Pengawasan.

Copyrights © 2016