Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol 2, No 1 (2017): Jurnal Bina Mulia Hukum

KOMNAS HAM SEBAGAI STATE AUXIALIARY BODIES DI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Arliman S, Laurensius ( Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2018

Abstract

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam.  Atas hal tersebut, kelahiran dari komisi nasional hak asasi manusia sebagai urgensi atas lembaga negara independen di dalam penegakan hak asasi manusia, untuk mewujudkan makna semua manusia wajib dilindungi haknya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yang akan membahas komisi nasional hak asasi manusia sebagai lembaga negara independen serta tugas dan fungsinya. Dari hasil penelitian ditemukan, bahwa pembentukan komisi nasional hak asasi manusia sebagai lembaga independen, berlandaskan hukum Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa: perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pembentukan komisi nasional hak asasi manusia diawali pada tahun Keputusan Presiden tahun 1993, dan diundangkannya Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta dikeluarkannya Tap MPR Nomor XVII/MPR-RI/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tugas dan fungsinya terhadap pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Human rights are a set of rights attached to nature and human existence as a creature of God Almighty and it is His grace that must be respected, upheld and protected by the State, law, government and anyone for the respect and protection of human dignity. Protection and fulfillment of the rights of citizens konstitusioal be conducted in accordance with the conditions of diverse citizens. Above it, the birth of a national commission for human rights as the urgency of the auxialiary state bodies in the enforcement of human rights, to Realize the significance of all human rights must be protected. This study is normative, who will discuss national human rights commission as auxialiary state bodies as well as their duties and functions. The research found that the formation of a national commission for human rights as an independent agency, based on law Article 28 Paragraph (4) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 the which stipulates that: protection, promotion, enforcement and fulfillment of human rights is the responsibility of the state, especially the government. The formation of a national commission for human rights in Presidential Decree Began in 1993, and the enactment of Law No. 39 of 1999 on Human Rights as well as the issuance of MPR Decree No. XVII / MPR / 1999 on Human Rights. Duties and functions of the study and research, extension, monitoring, and remediation.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...