Sulesana
Vol 12 No 1 (2018)

HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM POSITIF

Darmawati Hanafi (Dosen Aqidah & Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin, Filsafat & Politik UIN Alauddin Makassar)
Anggi Anggraini (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2018

Abstract

Artikel ini membahas tentang hubungan hukum Islam dengan hukum positif, keharmonisan hukum positif dengan hukum Islam. Hukum Islam ini merupakan hukum yang bersumber dari wahyu Tuhan, sekaligus melibatkan penalaran dan analisis manusia memahami wahyu tersebut. Ijtihad yang dilakukan para jurist muslim merupakan bukti kongkrit keterlibatan manusia dalam menggali hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum positif bertujuan untuk kepentingan duniawi yang berkenaan dengan lahiriah bagi kepentingan kebendaan dengan berbagai seluk beluknya. Sedangkan hukum agama, merupakan ketetapan Allah untuk mewujudkan kemaslahatan dan kepentingan manusia lahir batin, dunia dan akhirat.

Copyrights © 2018