qolamuna : Jurnal studi islam
Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015

Mewujudkan Universalisme Islam Melalui Metode Maqashid Al-Syari’ah

Hasanuddin Hasanuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2016

Abstract

Orientasi paham ke-Islaman yang berpihak pada maslahah al- ’ammah (kesejahteraan umum) dan sebagai titik puncaknya adalah berfungsi sebagai rahmat lil al­’alamin (rahmat bagi alam semesta) dalam dataran historis malah sering ditampilkan oleh umat Islam sendiri dengan nilai yang sebaliknya. Berpijak dari kenyataan tersebut, bagaimanakah semestinya umat Islam harus bertindak, tidak hanya sebagai umat yang memiliki fungsi dasarnya sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia tetapi juga sebagai umat yang tidak kehilangan landasan dasar atas keyakinan dan budayanya. Karena itu sudah saatnya umat Islam me nafsirkan kembali ajaran-ajaranya dalam sinaran teologi, etika dan moral seperti yang diekspresikan dalam al-Qur’an atau ditumbuhkannya kembali semangat etika al-Qur’an. Tulisan ini akan menfokuskan pada bahasan terhadap metode yang kedua, yaitu mewujudkan universalisme Islam di dasarkan pada maqasid al-syari’ah (tujuan hukum). Pembahasan dalam tulisan ini secara berturut-turut akan dibahas tentang pengertian maqasid al-Syari’ah, tingkatan-tingkatannya dan peranannya dalam mengembangkan hukum Islam serta yang tidak kalah penting adalah implementasi dan konsekwensi serta urgensinya dalam menopang dinamika masyarakat muslim dalam era globalisasi seperti sekarang ini.Kata Kunci:Universaisme Islam, Maqasid Al-Syari’ah 

Copyrights © 2015