cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. lumajang,
Jawa timur
INDONESIA
qolamuna : Jurnal studi islam
ISSN : 25024299     EISSN : 24606049     DOI : -
Arjuna Subject : -
Articles 154 Documents
Relevansi Sad Al-Dharî‘Ah Dalam Pembaharuan Hukum Islam Mahbub Ghozali
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1071.69 KB)

Abstract

Proses pengambilan hukum melalui dalil-dalil syar’i terus berkembang seiring dengan berkembangnya problematika yang dihadapi masyarakat. Salah satu bagian dari jenis istinbat hukum adalah sad al-dhari‘ah. Konsep ini bermula dari prinsip memperhatikan konsekwensi suatu perbuatan. Konsekwensi suatu perbuatan merupakan hal yang dikehendaki oleh syariat Islam, makanya harus diperhatikan dalam penetapan hukum. Prinsip konsekuensi suatu perbuatan erat sekali kaitannya dengan azas kausalitas. Motode ini juga memfokuskan pada pemeliharaan kemaslahatan dan sekaligus mengindari kerusakan.Dengan adanya metode yang lebih memfokuskan pada kemaslahatan diharapkan menjadi satu solusi dalam pembentukan hukum yang dapat terus menjaga kemaslahatan hukum tanpa mengabaikan perkembangan zaman. Metode ini juga diharapkan menjadi sebuah metode preventif sehingga unsur-unsur yang mengarahkan pada perbuatan-perbuatan yang dilarang menjadi terminimalisir.Pembaharuan hukum Islam pada hakikatnya adalah usaha menetapkan hukum yang mampu menjawab permaslahan dan perkembangan baru yang timbul karena kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dengan menjadikan perkembangan baru itu sebagai pertimbangan hukum agar hukum tersebut betul betul mampu mewujudkan tujuan syari’at. Sedangkan sad al-dharî’ah merupakan suatu metode istinbat hukum yang mementingkan maqâshid al-syari’ah yaitu merealisasikan kemaslahatan umat. Dengan demikian sadd aldzarî’ah sangat relevan dengan pembaharuan hukum Islam yaitu sama sama bertujuan dan memelihara kemaslahatan. Memelihara kemashlahatan merupakan tujuan syara’ (maqashid syari’ah).Kata Kunci: Relevansi, sad al-dharî’ah, Hukum Islam
Hak Dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Al-Quran Mohamad Ikrom
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1002.422 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan suatu legalitas hukum yang mensyahkan suatu hubungan antar lawan jenis (laki-laki dan perempuan). Dan hal yang pasti menjadi harapan semua pasangan adalah bagaimana menciptakan keluarga yang harmonis, yang di dalam agama Islam lebih dikenal dengan istilah sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warohmah, diperlukan suatu keseragaman pemahaman tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Secara garis besar, kewajiban suami terhadap istri ada dua macam yaitu : kewajiban yang bersifat meteriil dan kewajiban imateriil. Kewajiban yang bersifat materiil yaitu mahar dan nafkah, sedangkan kewajiban imateriil yaitu pergaulan yang baik dan mu’amalah yang baik serta keadilan. Kewajiban istri yang kemudian menjadi hak suami hanya merupakan hak-hak yang bukan kebendaan, seperti mentaati suami dalam hal yang baik, dll. Jika regulasi ini dilakukan yang pada tataran akhirnya akan menghasilkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Perspektif Al-Qur’an
Pembela Golongan Islam Minoritas (Pendekatan Kiri Islam Hasan Hanafi) Zainuddin Zainuddin
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (786.684 KB)

Abstract

Menyadari akan kemunduran umat islam dan kemajuan barat, DR. Hasan Hanafi mencoba membuat sebuah analisa mengenai akar penyebab kemunduran umat islam dan memberikan pemikiran terhadap solusi agar umat islam terlepas dari belenggu kemundurannya. Pemikiran Hasan Hanafi ini terangkai dalam satu gagasan yang mengandung nilai–nilai kekirian yang berbasis kepada keislaman dan spirit perlawanan terhadap segala bentuk penindasandankolonialisasi. Kiri islam yang menjadi gagasan utama pemikiran Hasan Hanafi merupakan kepanjangan tangan dari pikiran para pemikir islam lainnya seperti Muhammad Abduh dan Al afgani.Basis pergerakan dalam pemikiran Hasan Hanafi dalam kiri islam adalah pembangunan kembali semangat Tauhid. Semangat Tauhid dinilai sangat relevan dengan sebab musabab kemajuan islam yang pernah diraih pada masanya. Semangat tauhid dengan mengembalikan Tauhid secara kontekstual kepada realita kehidupan manusia bukan sekedar melihat sudut ketuhanan saja. Oleh karena itu,dalamtulisanini Hasan Hanafi mengartikan makna Tauhid sebagai “penyatuan”. Dengan demikian sudah jelas bahwa Hasan Hanafi mencoba membuat suatu analisisi korelasional antara Ketuhanan dan Kemanusiaan. Korelasi antara Ketuhanan dan Kemanusiaan dalam buku islam kiri inijuga mengatakan bahwa dalam Tauhid secara logis dapar ditarik pengertian bahwa penciptaan Tuhan adalah esa. Ia menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, kelas, garis keturunan, kekayaan, dan kekuasaan.Kata Kunci : Golongan Minoritas Islam, Kiri Islam
Hukum Menggugurkan Kandungan dan Penggunaan Alat Kontrasepsi Menurut Perspektif Hukum Islam Irma Nur Hayati
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (976.259 KB)

Abstract

Statistik dari kasus kehamilan di luar nikah di kalangan anak muda menunjukkan peningkatan menakutkan di 3 tahun belakangan. Dokter muslim yang harus menghadapi anak-anak hamil sebagai pasien mereka berada dalam situasi yang sangat sulit dalam mengambil keputusan antara resep untuk mereka pil kontrasepsi atau tidak. Keduanya memiliki konsekuensi yang diharapkan mereka sendiri. Meresepkan pil kontrasepsi sama saja dengan mengizinkan perzinahan terjadi dan menghindari hal itu akan menyebabkan kejahatan seperti aborsi ilegal dan tidak mengakui atau membunuh bayi yang baru lahir baru-baru ini dilaporkan dalam berita cukup sering. Artikel ini mencoba untuk memberikan cahaya untuk masalah ini dari sudut pandang Islam dari dengan membahas perspektif Islam tentang aborsi dan memberikan beberapa ide tentang isu resep pil kontrasepsi untuk anak-anak di atas.Kata kunci: Aborsi, pencegahan kehamilan
Bunga Bank dan Riba dalam Pandangan Abdullah Saeed dan Relevansinya Dengan Bunga Bank di Indonesia Muhammad Subekhi
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1077.54 KB)

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian library research, dalam penelitian ini mengambil tema tentang bunga bank dalam pandangan Abdullah Saeed, dan relevansinya dengan bunga bank di Indonesia. Dalam penelitian ini ada tiga pertanyaan Apa konsep riba menurut pandangan Abdullah Saeed ? kedua Bagaimana Pandangan Abdullah Saeed terhadap bunga bank dan relevansinya dengan bunga bank di Indonesia ? Ketiga, Metode ijtihad apa yang digunakan oleh Abdullah Saeed ?adapun hasil penelitian adalah pertama, Untuk mengetahui bagaimana pandangan Abdullah Saeed tentang hukum bunga bank. Kedua, Untuk mengetahui konsep riba yang seperti apakah yang diharamkan menurut pandangan Abdullah Saeed. Ketiga, Untuk mengetahui istinbat hukum apa yang digunakan Abdullah Saeed  dalam pengambilan hukum dalam hal ini bunga bank. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yakni penyusun berupaya untuk mendiskripsikan pandangan Abdullah Saeed tentang hukum bunga bank. Kemudian, penyusun menelusuri landasan argumen yang menjadi pijakannya. Disamping itu, penyusun juga berupaya untuk menelaah teknik pengambilan hukum (istinbat hukum) yang digunakan dalam memutuskan dari persoalan tersebut yang akan mencoba menjawab pertanyaan di dalam rumusan masalah berdasarkan pembacaan dan interpretasi terhadap data-data yang berhubungan dengan tema yang  diteliti.Kata Kunci : Bunga bank, Riba
Menyelami Ilmu Fiqh Dalam Perspektif Filsafat Islam Rosiful Aqli
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (848.03 KB)

Abstract

Landasan ontologis Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan)  hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. Cara Mempelajari Ilmu Fiqih (Landasan epistemologis), Secara garis besar ada 3 macam metode (cara) istinbat, yaitu: Metode dari segi kebahasaan; Para ulama menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran Fiqih. Yaitu Amar (Nahi dan Takhyir), katagori lafal Umum  (‘Am) dan Khusus (Khas), Mutlaq, Mantuq, lafal yang jelas (nash), Zhahir (dugaan keras), dan Mujmal (bayan).  Metode Maqasid syari’ah.  Metode Ta’arud dan Tarjih, yaitu dengan Meneliti lebih dulu turunnya, meneliti yang lebih kuat, atau mengkompromikan. Adapun dalam aspek aksiologis adalah agar kita mengerti betapa pentingnya ilmu fiqih buat umat Islam adalah hal-hal berikut ini :  Tafaquh fid-dien (memperdalam pemahaman agama) Adalah Perintah Dan Hukumnya Wajib. Syariah Adalah Pengawal Quran & Sunnah. Syariah Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam.Kata Kunci : Ilmu Fiqh, Filsafat Islam
Penguatan Fiqh Lingkungan Di Pesantren-Pesantren Desa Pinggiran Hutan Di Kecamatan Silo Jember Muhammad Syaiful Anam
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (868.187 KB)

Abstract

Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Di pesantren ini pembelajaran fiqh (hukum Islam) menjadi materi yang paling digandrungi. Namun demikian, pembelajaran fiqh di pesantren pada umumnya bersifat konservatif. Untuk itu, diperlukan semacam pengembangan komponen kurikulum fiqh dan lokakarya penyusunan materi pembelajaran fiqh lingkungan untuk kalangan pesantren. Atas dasar pemikiran di atas, kemudian digagas pendampingan penguatan fiqh lingkungan di pesantren-pesantren di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.Kesadaran ini selain sesuai dengan harapan bersama mengenai pembangunan lahan pertanian secara berkelanjutan, juga sesuai dengan program pemerintah dalam kerangka konservasi lingkungan hidup dan pelestarian ekosistem alam sebagaimana yang diamanatkan Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKH).Kata kunci: Fiqh Lingkungan, Pesantren
Membangun Kesadaran Kolektif: Ikhtiyar Menuju Keberhasilan Pendidikan Islam Sarkowi Sarkowi
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (789.371 KB)

Abstract

Keberhasilan dan kegagalan suatu proses pendidikan Islam secara umum dapat dinilai dari out-put-nya, yakni orang-orang sebagai produk pendidikan Islam. Jika Pendidikan Islam mengalami kegagalan dalam mengantarkan manusia kearah cita-cita manusiawi yang bersandar pada nilai-nilai ke-Tuhanan, maka yang akan terjadi adalah tumbuhnya prilaku-prilaku negatif dan destruktif, seperti kekerasan, ketidakpedulian sosial, dan lain sebagainya, yang semuanya itu mengakibatkan penderitaan semesta. Berbagai prilaku-prilaku destruktif tersebut, yang sering muncul dinegara Indonesia, merupakan akibat dari belum munculnya memiliki kesadaran. Pihak-pihak yang yang paling memegang kunci dan mempunyai peran utama dalam memupuk dan membangun kesadaran generasi penerus bangsa adalah; orang tua melalui lembaga keluarga, masyarakat dengan pengawasannya, sekolah dengan seluruh elemenya dan pemerintah dengan kebijakan dan keteladannya. Pihak-pihak ini harus mempunyai kesamaan dasar pandang, koordinasi, singkronisasi serta saling bahu membahu dalam membangun kesadaran generasi penerus bangsa.Kata kunci : Ikhtiyar, Pendidikan Islam
Mewujudkan Universalisme Islam Melalui Metode Maqashid Al-Syari’ah Hasanuddin Hasanuddin
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 1 (2015): Juli 2015
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (870.242 KB)

Abstract

Orientasi paham ke-Islaman yang berpihak pada maslahah al- ’ammah (kesejahteraan umum) dan sebagai titik puncaknya adalah berfungsi sebagai rahmat lil al­’alamin (rahmat bagi alam semesta) dalam dataran historis malah sering ditampilkan oleh umat Islam sendiri dengan nilai yang sebaliknya. Berpijak dari kenyataan tersebut, bagaimanakah semestinya umat Islam harus bertindak, tidak hanya sebagai umat yang memiliki fungsi dasarnya sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia tetapi juga sebagai umat yang tidak kehilangan landasan dasar atas keyakinan dan budayanya. Karena itu sudah saatnya umat Islam me nafsirkan kembali ajaran-ajaranya dalam sinaran teologi, etika dan moral seperti yang diekspresikan dalam al-Qur’an atau ditumbuhkannya kembali semangat etika al-Qur’an. Tulisan ini akan menfokuskan pada bahasan terhadap metode yang kedua, yaitu mewujudkan universalisme Islam di dasarkan pada maqasid al-syari’ah (tujuan hukum). Pembahasan dalam tulisan ini secara berturut-turut akan dibahas tentang pengertian maqasid al-Syari’ah, tingkatan-tingkatannya dan peranannya dalam mengembangkan hukum Islam serta yang tidak kalah penting adalah implementasi dan konsekwensi serta urgensinya dalam menopang dinamika masyarakat muslim dalam era globalisasi seperti sekarang ini.Kata Kunci:Universaisme Islam, Maqasid Al-Syari’ah 
Ikrar Talak Pengadilan Agama (Sebuah Tinjauan Atas Istinbat Hukum Pengadilan Agama Tentang Sahnya Perceraian) Mohammad Barmawi
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 2 (2016): Februari 2016
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (869.001 KB)

Abstract

Talak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berumah tangga, namun demikian bukan berarti talak bisa dilakukan semena-mena dengan tanpa ada pertimbangan dan alasan-alasan yang benar-benar matang. Selain karena dibenci oleh Allah, perceraian juga berdampak negatif terhadap masingmasing mantan keluarga, lebih-lebih terhadap putra-putri mereka. Merespon maraknya perceraian di Indonesia, pemerintah membuat Undang-Undang khusus tentang perceraian. Inti dari UUD tersebut ialah mempersulit terjadinya perceraian, diantara dari aturan tersebut ialah keharusan adanya ikrar talak di Pengadilan Agama. selain didasarkan pada surat al-Talaq : 2, riwayat dari Ali bin Abi Talib, Imran bin Hashin, Muhammad  Baqir, Ja’far as-Shiddiq, ‘Atha’, Ibn Jarij,dan juga Ibn Sirin, yang dengan tegas menyatakan bahwa sahnya talak ialah harus ada saksi.Penetapan tersebut juga didasarkan pada kemaslahatan umat, dengan kaidah tasharruf al-imam manuun bil mashlahah.   Kata Kunci : Talak, ikrar, Pengadilan Agama

Page 1 of 16 | Total Record : 154