Etika penyelenggara pemilu telah diatur dengan Peraturan Bersama di mana ketika peraturan itu dilanggar, maka penyelenggara pemilu itu dapat diberi sanksi sampai yang terberat: pemberhentian tetap. Meskipun demikian, peraturan ketat itu tak berhasil membuat empat orang Komisioner Labuhan Batu Selatan tak melakukan manipulasi dalam Pilkada Labuhan Batu Selatan 2015 yang berujung pada diberhentikannya mereka oleh DKPP. Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: âMengapa terjadi manipulasi dalam Pilkada Labuhan Batu Selatan tahun 2015?â Dengan menggunakan metode kualitati serta pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumen, artikel ini menjelaskan bagaimana konteks awal terjadinya manipulasi, proses-proses yang terjadi setelahnya saat Pilkada berlangsung, dan penjelasan mengapa terjadi manipulasi disertai analisis dengan menggunakan kerangka teori manipulasi Pemilu. Sedikit berbeda dengan argumen pada umumnya bahwa manipulasi dalam pemilu terjadi karena adanya kepentingan memastikan kemenangan petahana agar bisa melewati batas menang minimal, artikel ini berargumen bahwa manipulasi dalam Pilkada Labuhan Selatan tahun 2015 disebabkan adanya kombinasi antara kepentingan memenangkan petahana dan kelemahan dalam aturan tentang proses rekrutmen penyelenggara Pilkada.Â
Copyrights © 2017